Bomen Raih Sertifikat Paralegal, Perluas Kompetensi di Bidang Ketenagakerjaan

Bomen meraih sertifikat Paralegal Profesional dari LBH BSN setelah mengikuti pendidikan hukum ketenagakerjaan dan menyelesaikan ujian.(poto/ist/satuju.com)

PEKANBARU, Satuju.com – Bowoziduhu Bawamenewi, yang akrab disapa Bomen, memperluas kompetensinya dari dunia jurnalistik ke bidang hukum, khususnya hubungan industrial dan ketenagakerjaan. Ia mengaku telah menyelesaikan pendidikan dan pelatihan Pengacara Khusus Ketenagakerjaan serta memperoleh sertifikat Paralegal Profesional dari Lembaga Bantuan Hukum Bintang Sembilan Nusantara (LBH BSN), Tangerang, Banten.

Sertifikat tersebut diperoleh setelah Bomen mengikuti rangkaian Pendidikan dan Pelatihan Paralegal Profesional melalui Talent Legal Law School yang berada di bawah LBH BSN. Ia dinyatakan lulus ujian dan resmi menyandang sertifikasi nonakademik Certified Paralegal Professional (C.PP).

Sebelumnya, Bomen telah mengikuti pendidikan dan pelatihan di bidang hubungan industrial hingga memperoleh sertifikasi Certified Industrial Relation Management (C.IRM) dan Certified Industrial Relation Professional (C.IRP).

Saat dikonfirmasi Redaksi mengenai statusnya sebagai Pengacara Khusus Ketenagakerjaan, Bomen menegaskan bahwa dirinya telah mengikuti pendidikan dan pelatihan serta memiliki sertifikat sebagai bukti kompetensinya.

"Kami Pengacara Khusus Ketenagakerjaan

Sertifikat nya pasti ada," jelasnya dengan singkat. Minggu, (8/11/2026).

Penegasan tersebut disampaikan Bomen untuk menjawab pertanyaan Redaksi mengenai sertifikasi dan kompetensi yang diperolehnya melalui lembaga penyelenggara pendidikan dan pelatihan tersebut.

Perlu diketahui, sertifikasi paralegal dan hubungan industrial merupakan bukti pendidikan atau kompetensi sesuai program yang diikuti. Sertifikat tersebut tidak dengan sendirinya memberikan status advokat sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Perluas Kompetensi di Bidang Hukum

Selain sertifikasi di bidang ketenagakerjaan, Bomen juga mengikuti pendidikan dan pelatihan Certified Mediator Professional (C.Md) dari Perhimpunan Mediator Pertanahan dan Lingkungan Hidup (PERMENLIH).

Ia kemudian melanjutkan pendidikan melalui Media SDM Indonesia dalam program Certified Professional Legal Auditor (CPLA).

Seluruh rangkaian pendidikan dan pelatihan tersebut diselesaikan dalam kurun Agustus hingga Oktober 2026.

Pada program Paralegal Profesional, Bomen menyebut berhasil menyelesaikan seluruh tahapan ujian dengan nilai tertinggi 100 dan nilai terendah 95.

Hampir Tiga Dekade Berkecimpung di Dunia Jurnalistik

Di luar aktivitas pendidikan bidang hukum, Bomen merupakan jurnalis yang telah aktif sejak 1999. Selama perjalanan kariernya, ia tercatat pernah menulis di sembilan media cetak, baik nasional maupun lokal.

Pengalamannya di bidang jurnalistik juga mendapat pengakuan dari Pekanbaru Journalist Center (PJC). Ia pernah meraih Piagam Penghargaan dan Sertifikat sebagai Juara I Penulis Terbaik sekaligus menjadi alumni lembaga pendidikan wartawan tersebut.

Dalam organisasi profesi, Bomen bergabung dengan Gabungan Wartawan Indonesia (GWI) sejak 2006. Sejak 2012 hingga sekarang, ia dipercaya menjabat sebagai Ketua DPD GWI Provinsi Riau.

Dikenal sederhana dan ramah, Bomen juga kerap berbagi pengetahuan jurnalistik kepada wartawan pemula, terutama mengenai teknik penulisan berita yang baik dan benar sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

"Saya mengucapkan banyak terima kasih kepada masing-masing Lembaga yang telah memberikan kesempatan belajar, memberikan Piagam dan Sertifikat serta Gelar sebagai suatu Pengakuan resmi dalam setiap Profesi," ucap Bomen. Minggu, (8/11/2026) di Pekanbaru.

Ingatkan Wartawan Menjaga Akurasi dan Keberimbangan

Sebagai jurnalis yang telah lama berkecimpung di dunia pers, Bomen mengajak seluruh rekan wartawan, khususnya mereka yang baru memulai karier, untuk terus belajar dan menghasilkan karya jurnalistik berkualitas.

Ia mengingatkan bahwa setiap berita harus memenuhi unsur 5W+1H agar informasi yang disampaikan kepada masyarakat utuh dan tidak kehilangan konteks.

"Setiap berita harus Lengkap (5W+1H): Menyajikan informasi yang utuh dan menjawab pertanyaan What (apa), Who (siapa), Where (di mana), When (kapan), Why (mengapa), dan How (bagaimana)," ungkap Bomen.

Selain kelengkapan informasi, ia menekankan pentingnya prinsip keberimbangan atau cover both sides. Menurutnya, wartawan harus memberikan ruang kepada pihak-pihak yang berkaitan dengan suatu peristiwa tanpa mencampurkan fakta dengan opini emosional penulis.

Akurasi juga menjadi prinsip yang tidak boleh diabaikan. Setiap data, nama, tanggal, lokasi, hingga kutipan narasumber harus diperiksa sebelum diterbitkan agar tidak menimbulkan kesalahan informasi.

"Saya kira ini merupakan karya ilmiah Jurnalistik jika benar-benar dipedomani, di analisis dan disajikan kepada publik sebagai informasi yang mampu membantu masyarakat maupun Pemerintah kita," pungkasnya.

Dengan berbagai pendidikan dan pelatihan yang telah diikuti, Bomen kini mengembangkan kompetensi lintas bidang, mulai dari jurnalistik, mediasi, audit hukum, hubungan industrial hingga paralegal.

Baginya, kesempatan belajar dan meningkatkan kemampuan profesional merupakan bagian dari proses pengembangan diri yang harus terus dilakukan.


BERITA TERKAIT