Menaker Yassierli Turunkan Pengawas Ketenagakerjaan, Kawal Kesepakatan Perusahaan dengan Pekerja Korban Kecelakaan
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli
Bekasi, Satuju.com – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menugaskan pengawas ketenagakerjaan untuk mengawal pelaksanaan kesepakatan antara PT Daehyun Bobbin Indonesia dan Rindy Natasya, pekerja harian yang mengalami kecelakaan kerja di kawasan industri Jababeka, Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
Pengawalan tersebut dilakukan untuk memastikan kesepakatan yang dicapai kedua pihak pada tanggal 3 November 2026 benar-benar dilaksanakan sesuai ketentuan. Proses ini juga melibatkan Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Bekasi dan LSM GBR.
Yassierli meminta pengawas ketenagakerjaan berkoordinasi dengan Dinas Ketenagakerjaan setempat untuk memantau perkembangan serta memastikan masing-masing pihak memenuhi kewajibannya.
“Saya menyampaikan atas kecelakaan kerja yang dialami Kak Rindy Natasya. Kami berharap masalah mendapatkan penanganan dan pemulihan kesehatan secara optimal. Peristiwa ini juga menjadi perhatian kami agar aspek keselamatan dan kesehatan kerja di lingkungan perusahaan benar-benar dilaksanakan,” ujar Yassierli melalui siaran pers Biro Humas Kemnaker, Sabtu (7/11/2026).
Menurut Yassierli, pengawalan tersebut penting untuk memastikan hak pekerja yang mengalami kecelakaan kerja tetap terpenuhi. Pemenuhan hak itu harus mengacu pada ketentuan peraturan-undangan, termasuk perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan dan hak lain yang relevan dengan kondisi serta status hubungan kerja pekerja yang bersangkutan.
Menaker juga mengingatkan seluruh perusahaan agar tidak mengabaikan penerapan keselamatan dan kesehatan kerja (K3). Upaya pencegahan kecelakaan harus menjadi bagian dari budaya kerja, bukan hanya sekedar memenuhi kewajiban administratif.
Ia menegaskan, setiap pekerja berhak mendapatkan lingkungan kerja yang aman, terlindungi, dan terlindungi. Oleh karena itu, perusahaan perlu memastikan standar K3 diterapkan secara konsisten dalam seluruh aktivitas operasional.
Pengawasan terhadap pelaksanaan kesepakatan tersebut diharapkan dapat memberikan kepastian atas pemenuhan hak Rindy sekaligus menjadi perhatian bagi perusahaan lain untuk memperkuat perlindungan keselamatan pekerja.
