Kapolri Suyudi Silaturahmi ke Dua Mantan Kapolri di Tengah Kasus Dugaan Penyadapan Presiden
Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto melakukan kunjungan silaturahmi ke kediaman dua mantan Kapolri, Jenderal (Purn.) Surojo Bimantoro dan Jenderal (Purn.) Roesmanhadi
Jakarta, Satuju.com – Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto melakukan kunjungan silaturahmi ke kediaman dua mantan Kapolri, Jenderal (Purn.) Surojo Bimantoro dan Jenderal (Purn.) Roesmanhadi, Sabtu (7/11/2026).
Kunjungan tersebut merupakan bentuk penghormatan kepada para senior Korps Bhayangkara yang telah memasuki masa purnatugas.
Saat menyambangi kediaman Surojo Bimantoro di kawasan Cibubur, Jakarta Timur, Suyudi tidak datang sendirian. Ia didampingi sejumlah pejabat utama Mabes Polri.
Berdasarkan foto yang diterima CNN Indonesia, rombongan Kapolri turut hadir didampingi Wakapolri Komjen Hadiningrat, Asisten Kapolri Bidang SDM Brigjen Deni Dharmapala, serta Asisten Utama Kapolri Bidang Operasi Komjen Roycke Harry Langi.
Selain itu, hadir pula Wakil Kepala Badan Reserse Kriminal (Wakabareskrim) Polri Irjen Putu Putera Sadana, Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Irjen Mahmud Nazly, serta Koordinator Staf Pribadi Pimpinan Kombes Didik Hariyanto.
Dalam kesempatan tersebut, Suyudi dan Bimantoro terlihat berfoto bersama dengan pose menyatukan kedua tangan yang mewakili slogan “Polri Bersama Masyarakat”.
Tak hanya mengunjungi mantan Kapolri ke-16 tersebut, Suyudi juga menyempatkan diri bersilaturahmi ke kediaman mantan Kapolri ke-14, Jenderal (Purn.) Roesmanhadi.
Melalui akun X resminya, @SuyudiArioSeto, Suyudi menampilkan momen pertemuannya dengan Roesmanhadi yang berlangsung dalam suasana keakraban. Ia menyebut kunjungan tersebut sebagai bentuk silaturahmi sekaligus penghormatan kepada purnawirawan senior Polri.
Kunjungan Kapolri kepada dua mantan pimpinan Korps Bhayangkara ini berlangsung di tengah mencuatnya kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto yang menyeret nama mantan Kapolri sekaligus Kepala Staf Kepresidenan, Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Dalam kasus tersebut, Listyo diduga melakukan penyadapan ketika masih menjabat sebagai perwira tinggi Polri aktif. Selain dirinya, penyidik juga menetapkan tiga pejabat tinggi kepolisian lainnya sebagai tersangka.
Nama ketiga tersebut yakni Kepala Divisi Hukum (Kadivkum) Polri Irjen Ahrie Sonta Nasution, Widyaiswara Kepolisian Utama Tingkat I Sespim Lemdiklat Polri Irjen Eko Hadi Santoso, serta Kepala Divisi Teknologi Informasi dan Komunikasi (Kadiv TIK) Polri Irjen Slamet Uliandi.
Atas dugaan perbuatannya, para tersangka disebut terancam jeratan sejumlah ketentuan pidana berlapis, yakni Pasal 258 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun, Pasal 332 ayat (1) dan/atau ayat (2) KUHP dengan ancaman maksimal 6 tahun, serta Pasal 31 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dengan ancaman maksimal 8 tahun.
Meski demikian, proses hukum terhadap para tersangka tetap harus mengedepankan asas praduga tak bersalah hingga adanya hukuman pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
