Polri Ajukan Perlindungan Enam Saksi Kasus Dugaan Penyadapan Presiden Prabowo ke LPSK

Wakil Ketua LPSK, Susilaningtias

Jakarta, Satuju.com – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) mengajukan permohonan perlindungan terhadap enam orang Saksi dalam perkara dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah pihak lainnya kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Permohonan tersebut saat ini masih dalam tahap penelaahan oleh LPSK untuk menentukan tindak lanjut pemberian perlindungan kepada para Saksi.

Wakil Ketua LPSK, Susilaningtias, membenarkan adanya pengajuan tersebut. Ia mengatakan, telah menerima permohonan perlindungan saksi dari Polri dan kini tengah melakukan proses pemeriksaan.

Intinya sudah ada permohonan perlindungan untuk Saksi-saksi. Kami masih melakukan penelaahan, kata Susilaningtias saat dikonfirmasi, Minggu (8/11/2026).

Susilaningtias menyebutkan jumlah saksi yang ditujukan untuk mendapatkan perlindungan sebanyak enam orang. Namun, ia belum bersedia mengungkap identitas para saksi maupun menjelaskan perkiraan waktu penyelesaian proses penelaahan.

Sementara itu, dalam perkembangan kasus tersebut, Polri sebelumnya telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah pihak lainnya.

Upaya aktivitas penyadapan tersebut disebut telah berlangsung sejak tahun 2025. Adapun empat nama yang termasuk dalam informasi mengenai tersangka tersebut yakni:

1. Mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

2. Irjen Ahrie Sonta Nasution.

3. Irjen Eko Hadi Santoso.

4. Irjen Slamet Uliandi.

Pengajuan perlindungan terhadap enam Saksi ini menjadi bagian dari perkembangan penanganan perkara yang masih berjalan. Proses penelaahan LPSK selanjutnya akan menentukan bentuk perlindungan yang dapat diberikan sesuai ketentuan peraturan-undangan.

Hingga kini, identitas para Saksi serta rincian perlindungan yang dimohonkan belum disampaikan secara terbuka oleh LPSK.