Mediasi Buntu, PBH PERADI Minta Polresta Pekanbaru Lanjutkan Proses Hukum Kasus Desi
PBH PERADI Pekanbaru (poto/ist)
PEKANBARU, Satuju.com – Mediasi kasus dugaan kekerasan terhadap advokat muda Desi Silvia Anggraini, S.H., M.H., di Polresta Pekanbaru berakhir tanpa kesepakatan. PBH PERADI Pekanbaru meminta kepolisian tetap melanjutkan proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Mediasi berlangsung di Polresta Pekanbaru, Minggu (8/11/2026), terkait Laporan Polisi Nomor STTLP/B/1345/X/2026/SPKT/POLRESTA PEKANBARU/POLDA RIAU tertanggal 6 Oktober 2026.
Ketua PBH PERADI Pekanbaru, Syahidila Yuri, S.H., M.H., yang mendampingi Desi dalam mediasi tersebut, menilai pihak terlapor berinisial GS belum menunjukkan keseriusan untuk menyelesaikan persoalan.
"Dimana, dalam mediasi tadi, kita melihat, pihak terlapor, inisial GS masih menunjukan ego dan merasa tidak bersalah, kemudian kejadian malam itu kilaf, tidak ada bermaksud seperti itu, kata inisial GS," ucap Syahidila.
Meski tidak menemukan kesepakatan, Syahidila menegaskan pihaknya tetap membuka ruang untuk saling memaafkan. Namun, sikap tersebut tidak berarti menghentikan proses hukum yang sedang berjalan.
"Karena Desi ini merupakan anggota kami di PBH PERADI Pekanbaru sebagai Kabid Probono, dan kami dari PBH PERADI mewakili dari Desi tetap memaafkan inisial GS dan juga anaknya, karena kita sesama manusia. Tapi untuk proses hukumnya, kami mengikuti sebagaimana mestinya," ujar Syahidila.
Ia berharap penyidik Polresta Pekanbaru tetap menangani laporan tersebut hingga tuntas. PBH PERADI Pekanbaru juga menyatakan komitmennya untuk terus mendampingi dan mengawal proses hukum yang menimpa anggotanya.
"Karena mediasi yang diharapkan tidak ada titik temu, kita berharap pihak Polresta Pekanbaru untuk tetap melanjutkan proses hukumnya dan kami akan tetap mengawal kasus hukum yang menimpa anggota kami tersebut," tegas Syahidila.
Syahidila turut menyampaikan apresiasi kepada rekan-rekan advokat yang hadir memberikan dukungan kepada Desi, meskipun mediasi berlangsung pada hari libur.
Di tempat yang sama, Nurhayati, ibu kandung Desi, mengaku kecewa dengan jalannya mediasi. Menurutnya, pertemuan tersebut seharusnya menjadi kesempatan bagi pihak terlapor, GS, bersama anaknya berinisial MA, untuk menyampaikan permintaan maaf dan mengakui kesalahan.
"Sebagai orang tua, merasa sedih, marah dan bercampur kesal. Kenapa tidak, dalam mediasi tersebut, seharusnya terlapor, inisial GS bersama anaknya, MA datang untuk meminta maaf dan mengakui kesalahannya, bukan menceritakan kronologi versinya. Dan yang tadi itu bukan mediasi untuk menyelesaikan masalah, tapi, seperti menyampaikan klarifikasi," ujar Nurhayati.
Kendati menyampaikan kekecewaan, Nurhayati mengatakan keluarganya tetap memaafkan pihak terlapor. Namun, ia memilih menyerahkan penyelesaian perkara kepada mekanisme hukum yang berlaku.
"Dan sebagai manusia biasa, selaku orang tuanya Desi, kami tetap memaafkannya, tapi kami tetap menghormati proses hukumnya, kami mengikuti bagaimana mestinya," ucap Nurhayati.
Nurhayati juga menyampaikan terima kasih kepada Ketua PBH PERADI Pekanbaru, Syahidila Yuri, beserta jajaran pengurus yang telah memberikan pendampingan kepada putrinya.
Ia berharap proses hukum berjalan secara objektif dan memberikan keadilan bagi Desi.
"Dan kami berharap anak saya, Desi bisa mendapatkan hukum yang seadil-adilnya dan orang yang melakukan kekerasan kepada anak saya bisa dihukum sesuai aturan hukum yang berlaku," pinta Nurhayati.
Hingga berita ini disusun, mediasi belum menghasilkan kesepakatan. Proses selanjutnya berada pada kewenangan penyidik Polresta Pekanbaru sesuai tahapan penanganan laporan tersebut.
Redaksi membuka ruang klarifikasi dan hak jawab bagi pihak terlapor GS maupun pihak terkait lainnya guna menjaga keberimbangan pemberitaan.
