Putusan BK DPRD Riau,

Andre Ramadhan : Pelapor AMPR Wajib Dimintai Keterangan, Ini Diluar SOP

Teks poto : (kiri) Andre Ramadhan, (kanan) Ketua Badan Kehormatan (BK) Provinsi Riau, Sukarmis.

PEKANBARU, Satuju.com - Badan Kehormatan (BK) DPRD Riau mengeluarkan surat bernomor 08/ND/BK/2022 terkait putusan terhadap laporan dari Aliansi Mahasiswa dan Pemuda se-Provinsi Riau (AMPR) terhadap Anggota Ketua BK, Sukarmis, dalam surat tersebut mengatakan bahwa pihaknya tidak bisa memproses laporan itu karena tidak memenuhi syarat sesuai Pasal 5 ayat 1 huruf D di Perwan Nomor 49 Tahun 2014.

"Yang pada pokoknya menjelaskan bahwa uraian peristiwa yang diduga merupakan pelanggaran meliputi uraian singkat fakta yang dilakukan dalam masa jabatan terlapor, kejelasan mengenai tempat dan waktu terjadinya disertai dengan bukti awal," katanya dalam surat tertanggal 7 April 2022 ini.
BK DPRD Riau sendiri sudah menggelar rapat internal dengan status kuorum, dan memutuskan untuk menyatakan bahwa laporan tersebut tidak memenuhi syarat.

Dalam kesimpulan rapat, materi isi yang diadukan terjadi pada tahun 2009/2010, dan pada tahun itu Agung Nugroho belum menjadi Anggota DPRD Riau. Agung baru menjadi Anggota DPRD Riau pada tahun 2019.

"Laporan tidak memenuhi syarat formal, karena pada saat peristiwa, yang Terlapor belum menjabat sebagai Anggota DPRD Riau," ungkapnya.

Sukarmis menambahkan, keputusan BK ini selanjutnya diserahkan kepada Pimpinan DPRD Riau untuk ditindaklanjuti.

Menanggapi Surat putusan BK tersebut Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Riau (AMPR) kami sebagai Pelapor mengatakan, bahwasanya BK DPRD Provinsi Riau tidak bekerja sesuai SOP yang berlaku terkait adanya pernyataan BK DPRD Riau yang memutuskan bahwa Laporan AMPR tidak memenuhi syarat formal, karena pada saat peristiwa terjadi, yang Terlapor belum menjabat sebagai Anggota DPRD Riau seharusnya BK sebagai AKD DPRD Provinsi Riau Tugas Pokoknya hanya sebatas merekomendasikan hasil kesimpulan Rapat internal BK DPRD Provinsi Riau yang nantinya diteruskan kepada Pimpinan DPRD Provinsi Riau untuk diputuskan serta di Publikasi untuk Masyarakat.

“Seharusnya sebelum diambilnya kesimpulan Rapat oleh BK DPRD Provinsi Riau, Lembaga AKD itu harus mengagendakan Rapat Dengar Pendapat Umum dengan Pihak Pelapor guna mendapatkan dokumen, alat bukti serta Tujuan dan Maksud adanya tindakan Pelaporan bukannya ujuk-ujuk langsung mengeluarkan Keputusan.

Dimana sebagai Pihak Pelapor, AMPR wajib dimintai keterangan atas laporannya ke BK DPRD Provinsi Riau sesuai SOP Pelaporan, akan tetapi hingga surat putusan itu dikeluarkan AMPR tidak pernah dipanggil BK untuk dimintai keterangan
Yang kita Laporkan kan permasalahan Penelantaran Istri, bukannya acara pernikahan yang terjadi pada tahun 2009/2010, dan pada tahun itu memang benar Agung Nugroho belum menjadi Anggota DPRD Riau, akan tetapi apakah dari tahun 2019 hingga sekarang yang kenyataannya Agung terpilih sebagai Anggota DPRD Provinsi Riau telah bercerai dengan Gisella Kartika ?? Jadi selama Tahun 2019 sekarang apakah Agung ada menafkahi Gisella Kartika ?? Apakah itu bukan termasuk perbuatan Penelantaran Istri dan tergolong sebagai pelanggaran Etika Sebagai Anggota DPRD Provinsi Riau ? 

Dan Kami Siap Menghadirkan
Gisella Kartika Sebagai sanksi Kunci adanya Penelantaran Istri yang dilakukan oleh Anggota DPRD Provinsi Riau. Kami dari AMPR telah konfirmasi terkait adanya surat putusan BK tersebut kepada pimpinan DPRD Provinsi Riau, dimana Pimpinan DPRD Prov Riau Mengatakan BK seharusnya hanya mengeluarkan surat Rekomendasi bukannya Memutuskan Hasil dari Laporan tersebut Dan Pimpinan DPRD Prov Riau mengatakan kepada kami akan mengkaji ulang atas putusan tersebut dan segera mengagendakan Pemanggilan Pihak Pelapor guna mendapatkan keterangan dari laporan AMPR. 

Untuk Masyarakat Riau yang lagi menantikan hasil permasalahan Gisella Kartika, yang berawal dari adanya 'AKTA NIKAH PALSU', DISKRIMINALISASI yang menyebabkan Gisella Kartika Dipenjara, dan adanya Kematian seorang Balita Atas nama Yusuf Dirga Ramadhan bin Agung Nugroho,, 

Mohon Doa dan Dukungan terkait penyelesaian permasalahan ini semoga Gisella Kartika Mendapatkan Keadilan yang Seadil Adilnya.

Penambahan Informasi, Baru-baru ini POLDA Riau kembali melanjutkan perkara yang telah berumur 12 tahun itu, Dimana Gisella dan Orang Tuanya Telah Dimintai Keterangan Oleh Pihak Kepolisian, bukan hanya pihak Gisella, dari Informasi yang kami dapatkan pihak Terlapor A/n Agung Nugroho juga telah dipanggil kepolisian untuk dimintai Keterangannya. Yang bertanda bahwasanya perkara ini dalam waktu dekat berkemungkinan dapat terselesaikan dan semoga yang Dzalim akan mendapatkan hukuman Dunia dan Akhirat yang Setimpal," PRESS RELEASE ALIANSI MAHASISWA DAN PEMUDA RIAU (AMPR) KOTA PEKANBARU, Andre Ramadhan. Jumat (22/4/2022) malam. 

Ditempat terpisah, Ketua Badan Kehormatan (BK) Provinsi Riau, Sukarmis dikonfirmasi belum menjawab, di Telepon via whatsapp namun juga tidak diangkat, Hingga berita ini diterbitkan.