Rusuh Undang-undang Ciptaker, Mahfud: Pemerintah Akan Tindak Tegas Aktor

PEKANBARU,Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Prof. Mahfud MD, Kamis (8/10/2020) dalam keterangan resmi di kantor kementerian POLHUKAM jalan Merdeka Barat No. 15 jakarta Pusat, terkait sikap pemerintah dalam merespon aksi anarkisme dan kerusuhan yang dilakukan warga.

Diawal, Mahfud mengatakan,"Undang-undang ciptakerja sudah lama dibahas  dan berkali-kali oleh DPR, Pemerintah termasuk perwakilan buruh, bahkan semua fraksi di DPR juga berbicara. Ditambahkannya,  selama ini banyak keluhan masyarakat bahwa pemerintah lambat menangani proses perijinan berusaha karena peraturannya tumpang tindih dan berbelit-belit," ujar Mahfud. 

Didampingi Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahyanto, Kepala BIN Budi Goenawan, Mahfud menegaskan sikap pemerintah menyikapi gelombang aksi penolakan atas pengesahan Undang-undang Cipta Kerja.

Diuraikannya, Undang-undang Cipta Kerja justru dibuat untuk memenuhi tugas pemerintah untuk mempermudah perijinan, disamping itu untuk menyediakan lapangan kerja bagiyang ingin bekerja, angkatan kerja kita 3,5 juta setiap tahun dengan tingkat pendidikan setingkat SMP," tegas mahfud.

Selengkapnya sikap pemerintah atas aksi kerusuhan terkait pengesahan undang-undang cipta kerja. Mencermati perkembangan yang terjadi di lapangan dalam berbagai bentuknya di sejumlah  daerah, maka demi ketertiban dan keamanan ditengah-tengah masyarakat pemerintah menyaampaikan sikap sebagai berikut : 

Pertama, "Undang-undang ciptaker dibentuk justru untuk melaksanakan tugas pemerintah, dalam membangun kesejahteraan masyarakat melaui penciptaan lapangan kerja yang semakin banyak,perlindungan terhadap buruh, penyederhanaan birokrasi dan kemudahan berusaha, serta untuk melakukan pemberantasan korupsi dan pungli."

Kedua, "pemerintah menghormati kebebasan berpendapat dan menyampaikan aspirasi terkait undang-undang Ciptaker, sepanjang semua dilakukan dengan damai, menghormati hak-hak warga yang lain dan tidak mengganggu ketertiban umum,"
 
Ketiga, "pemerintah menyayangkan adanya aksi-aksi anarkis yang dilakukan oleh massa di tempat2 tertentu dengan merusak fasil umum, membakar, melukai petugas dan menjarah, tindakan itu merupakan tindakan kriminil dan harus dihentikan."

Keempat,"tindakan merusak fasilitas umum dan menyerang secara fisik terhadap aparat dan warga masyarakat merupakan tindakan yang tidak sensitif atas kondisi yang dialamai oleh rakyat yg sedang berjuang melawan pandemi covid-19 dan juga kondisi ekonomi yang sedang sulit."

Kelima, untuk itu, demi ketertiban dan keamanan , maka pemerintah akan bertindak tegas atas aksi anarkis yang justru bertujuan menciptakan kondisi-kondisi rusuh dan ketakutan dalam masyarakat." 

Keenam, "selain berdemonstrasi dengan tertib dan tidak melanggar hukum, ketidakpuasan atas Undang-undang tersebut bisa ditempuh dengan cara sesuai konstitusi melalui proses pembuatan peraturan pemerintah, perpres, permen, sebagai delegasi perundang-undangan atau bisa diajukan melalui uji materi ke Mahkamah Konstitusi."     

Ketujuh, "pemerintah akan bersikap tegas dan melakuakn proses hukum terhadap semua pelaku dan aktor yang menunggangi atas aksi-aksi anarkis yang sudah berbentuk kriminal," pungkas Mahfud.