Pekerjaan Jalan Muntai-Bantan Timur Terindikasi Dikerjakan Asal Jadi, Perlu Menjadi Catatan BPK
Teks poto : Papan plang pekerjaan proyek Peningkatan Jalan Muntai-Bantan Timur yang dianggarkan melalui ABPD Kabupaten Bengkalis tahun 2022 senilai Rp 9,6 Miliyar.
Bengkalis, Satuju.com - Pelaksanaan pekerjaan proyek Peningkatan Jalan Muntai-Bantan Timur yang dianggarkan melalui ABPD Kabupaten Bengkalis tahun 2022 senilai Rp 9,6 Miliyar terindikasi dikerjakan asal jadi. Pantauan langsung oleh Tim Media, mendapat mulai dari penggunaan alat Berat yang melaksanakan pekerjaan, pengunaan kayu gambangan sebagai lapis sebelum penimbunan base, kantor lapangan perusahaan, tenaga akhli setiap item pekerjaan sepertinya tidak sesuai dengan yang ditentukan dalam bastek maupun dalam pengajuan penawaran proyek. Bahkah yang lebih ironis nya lagi terdapat sebagiian dari kayu gambangan yang digunakan adalah kayu mangrove diduga ilegal. Karena sama kita ketahui sejauh ini belum ada izin yang melegalkan kayu mangrove untuk di komersil.
Menanggapi apa yang terjadi dalam pelaksanaan pekerjaan proyek tersebut, solihin selaku sekretaris Yayasan Solidaritas Pemuda Melayu Peduli Lingkungan Republik Indonesia mengatakan mereka terus melakukan pemantauan lapangan terhadap pekerjaan proyek tersebut dan beberapa indikasi yang dianggap tidak sesuai dengan ketentuan dalam kontrak kerja atau menggunakan bahan-bahan yang terindikasi ilegal mereka akan menyurati pihak BPK untuk sebagai catatan pada saat melakukan audit nanti, kita juga akan menyurati aparat yang berwenang agar terhadap dugaan penggunaan bahan kayu mangrove yang diduga ilegal dapat di tindak lanjuti sesuai ketentuan peraturan yang berlaku. "Jangan sampai proyek yang bersumber dari keuangan Negara malah digunakan untuk melanggar aturan yang di buat oleh Negara," tutur aktifis tersebut kepada tiem media. Minggu (5/6/2022).
Sementara sampai berita ini di publikasi tiem media belum dapat melakukan konformasi baik pada pihak kontraktor pelaksana maupun PPTK dan PPK.
(Tiem Media)

