Sungai Tercemar, Pemuda Ungkap Pemerintah Harus Tegas Berikan Sanksi Pada PT GSP
Beberapa Perwakilan Mahasiswa dan Masyarakat saat memberitahukan surat aksi di Polresta Pekanbaru
Kampar - Ebet saputra warga Desa Pangkalan Baru, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar, Provinsi Riau, menemukan dugaan limbah perusahaan mengalir ke Sungai, mengakibatkan dugaan tercemarnya ailiran sungai tersebut.
Pembuangan limbah ke sungai yang diduga disengaja tersebut menyebabkan banyak ikan mati dan ekosistem lain nya dan juga menimbulkan bau tak sedap.
Saya bersama warga lain nya telah turun ke lokasi, mengecek langsung sumber tumpahan limbah tersebut dgn berjalan kaki mengikuti aliran sungai," kata ebet warga di kecamatan siak hulu, jumat 10 juni.
Mereka mengatakan, masyarakat menemukan pembuangan kolam limbah langsung mengalir ke sungai karena sebelumnya terlihat warna air berubah hitam. Hal ini sudah berlangsung selama beberapa hari.
Pemerintah sebaiknya memberikan sanksi tegas.
Sejumlah warga yang berada di lingkungan perusahaan meminta instansi terkait mengecek dan mengambil tindakan keras terhadap PT. GSP ( PT. Guna Setia Pratama) yg diduga membiarkan persoalan ini Jika perlu menghentikan dan mencabut izin operasionalnya bila tidak taat aturan.
"Karena dampak limbah sangat berbahaya bagi manusia dan lingkungan hidup," katanya.
Sepanjang Sungai menjadi tercemar, berwarna hitam pekat, susah untuk dijernihkan kembali. Mestinya pihak perusahaan menunjukan kepedulian terhadap lingkungan dan masyarakat agar tidak terjadi konflik.
Mereka juga mengatakan, jika perusahaan melanggar aturan dan kesepakatan, sebaiknya diproses secara hukum, selain memberikan efek jera juga agar tidak merugikan banyak pihak kedepannya.
"Mereka jelas tidak taat aturan, tidak siap untuk beroperasi dengan baik," tegasnya.
Ebet saputra selaku tokoh pemuda desa pangkalan baru mengatakan bahwa perusaan tersebut memang tidak berada di pangkalan baru, perusahaan tersebut berada tepat dibatas wilayah desa pangkalan baru kabupaten kampar dgn desa muda setia kabupaten pelalawan, namun dugaan dampak limbah akibat kegiatan perusahaan tersebut secara lansung dirasakan oleh masyarakat karena ada aliran sungai yg berada tepat dibelakang perusahaan tersebut. Ebet bersama aliansi masyarakat telah mengkorfirmasi ke perusahaan tersebut, namu hingga saat ini tidak ada etikat baik dari perusahaan untuk menindak lanjuti persoalan ini.
Ebet mengatakan akan membawa persoalan ini ke ranah hukum, kita akan tempuh upaya hukum, entah itu membuat pengaduan ke dirkrimsus polda dan DLHK riau entah nanti akan menggugat perbuatan melawan hukum nya ke pengadilan negri kita kaji dulu upaya hukum yg efektif, kata ebet.
Instansi terkait dan penegak hukum tidak boleh tutup mata, harus menyikapi semua aduan masyarakat sehingga hal serupa tidak terulang lagi. Lakukan studi kelayakan untuk bisa beroperasinya sebuah pabrik, padahalah untuk amdal pemda wajib melakukan audit setiap tahun nya untuk mencegah resiko dampak lingkungan tapi kami melihat ini tidak efektif, maka dari itu ebet mengatakan pemrov riau harus menyikapi serius perihal peristiwa ini, selain akan mengambil langkah hukum kami bersama aliansi masyarakat akan melakukan pengaduan kepada gubernur riau, akan meminta gubernur untuk mencabut izin operasi perusahaan yg tidak berperi kamanusian ini.
Selain itu diharapkan tidak ditemukan lagi ada perusahaan yang membuang limbah sembarangan, baik kesungai maupun pemukiman penduduk.
Masyarakat juga telah mengumpulkan data akurat, "photo" serta dokumen pendukung agar bisa dibawa keranah hukum, bukan sekadar meminta penghentian operasional perusahaan, bukankah sesuai aturan ada sanksi tegas secara pidana maupun secara perdata.
Terakhir Guntur Yurfandi, SH Korlap aliansi masyarakat menambah kan melakukan aksi bersama masyarakat dan mahasiswa apabila hal ini tidak di gubris oleh pihak terkait.
"Kita akan turun bersama masyarakat pada hari Jum'at tanggal 24 Juli 2022 apabila perusahaan tidak menghentikan dugaan pencemaran serta mengganti kerugian akibat dari dugaan pencemaran tersebut, juga pemerintah pun harus bersikap karena ini berkaitan dengan kelangsungan hidup masyarajakat, surat pemberitahuan aksi juga sudah masuk di Polresta Pekanbaru". Tutupnya.**

