Hutan Lindung di Indonesia Terancam Digunduli Oknum?
Hutan - Berbagai macam hutan ada dinegara kita, salah satunya hutan lindung, hutan alam, hutan konservasi dan lain-lain.
Saat ini hutan lindung diejumlah tempat terancam akan gundul, ulah manusia hutan di Indonesia kini berobah jadi kebun sawit dan kebun akasia.
Hutan ini sangat banyak fungsinya, selain menjaga hewani juga sebagai penghasil oksigen, klestarian habitat hewan, pelestari tanah, menjaga keseimbangan alam, dan masih banyak fungsi lainnya.
Hutan lindung merupakan suatu kawasan hutan yang ditetapkan oleh suatu masyarakat atau pemerintah sebagai cagar alam yang wajib dilindungi dan dijaga keberadaannya.
Sehingga pihak manapun yang ingin merusak hutan lindung akan diberikan sanksi atau hukuman. Hal ini dikarenakan perbuatannya dianggap merusak habitat dan ekosistem hutan yang alami.
Walau di Indonesia aturan perlindungan hutan itu banyak di abaikan para oknum pengusaha namun masih ada sedikit nama-nama hutan itu keberadaanya.
Menurut Undang-undang Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan Pasal 1 mengatakan bahwa hutan lindung adalah kawasan hutan yang mempunyai fungsi pokok sebagai perlindungan sistem penyangga kehidupan untuk mengatur tata air, mencegah banjir, mengendalikan erosi, mencegah instrusi air laut, dan memelihara kesuburan tanah.
Biasanya hutan lindung berada di tengah-tengah lokasi hutan produksi, hutan adat, hutan rakyat atau di daerah yang berbatasan dengan pemukiman dan perkotaan.
Pengelolaannya biasanya dilakukan oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah, atau bahkan komunitas seperti masyarakat adat.
Karena hutan lindung memiliki banyak manfaat, salah satunya sebagai penjaga kualitas lingkungan serta ekosistem, maka penting untuk menjaganya bersama agar tetap lestari.**

