Kadishub Rohil Diduga Langgar Peraturan Pemerintah No. 49/2018. Dikonfirmasi Bungkam

ROHIL - Sangat disayangkan, ulah yang diduga dilakukan salah satu Aparatur Sipil Negara (ASN) Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) berinisial (MS), ASN tersebut diduga telah melanggar aturan dan UU Menteri PANRB Nomor : 13 Tahun 2022 tentang penggunaan kendaraan Dinas untuk liburan bersama keluarga, pada hari Selasa (12/07/2022) sekitar Pukul 14.00 WIB Siang.

Pasalnya Aparatur Sipil Negara (ASN) Dishub Rohil inisial (MS) telah menggunakan kendaraan Dinas untuk kepentingan liburan bersama keluarga di daerah Pantai Koneng Kota Dumai. Dinas Perhubungan Kabupaten Rohil mengapa mengizinkan ASN inisial MS tersebut menggunakan kendaraan Patroli Dinas perhubungan kabupaten Rokan Hilir, digunakan untuk liburan membawa keluarga di waktu jam kerja, Apa memang Dishub Rohil tidak mengerti aturan yang sudah di terapkan oleh Menteri PANRB : baik Mobil maupun Motor.

Aturan tersebut pun telah tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri PANRB dengan Nomor :13 tahun 2022 tentang Cuti Pegawai Negeri Sipil Selama Periode Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri / idul Adha 1443 Hijriah.

Hal itu disampaikan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB). "Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di setiap instansi pemerintah agar memastikan seluruh pejabat serta pegawai, tidak menggunakan kendaraan dinas untuk kepentingan mudik, berlibur, atau kepentingan lainnya di luar kepentingan dinas," bunyi SE yang ditandatangani Menteri PANRB, Tjahjo Kumolo.

Pemberian cuti tahunan dilakukan secara akuntabel sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 11/2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, sebagaimana telah diubah dengan  Peraturan Pemerintah No. 17 tahun 2020, dan Peraturan Pemerintah No. 49 tahun  2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

Bupati dan wakil Bupati Rokan Hilir segera memberi sangsi keras terhadap ASN inisial Ms yang menyalagunakan jabatan dan wewenang, maka ASN tersebut harus menjalani hukuman yang sudah diterapkan oleh Menteri PANRB, agar dikemudian hari ASN yang lain,  tidak melakukan hal yang sama.

Kadis Dishub Rohil harus bertanggungjawab pasilitas operasi kendaraan yang di gunakan ASN Dishub Rohil inisial MS.

(Red)