Pekerjaan Pembangunan Jalan Simpang Pramuka - Batas Kabupaten Siak

Dalam LHP Atas Laporan Keungan Provinsi Riau Anggaran Tahun 2021. BPK Temukan Adanya Potensi Rugikan

Temuan BPK

PEKANBARU – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Provinsi Riau tahun anggaran 2021 menemukan adanya potensi kerugian negara dari denda keterlambatan pada Pekerjaan Pembangunan Jalan Simpang Pramuka - Batas Kab. Siak dilaksanakan oleh PT CHT berdasarkan Kontrak Harga Satuan Nomor 620/SPHS-PUPRPKPP/BM- SPBKS/127/2021 tanggal 04 Oktober 2021 sebesar Rp10.971.367.179,00. 

Jangka waktu pelaksanaan kegiatan tersebut adalah 89 hari kalender terhitung sejak diterbitkannya Surat Perintah Mulai Kerja yaitu dari tanggal 04 Oktober 2021 s.d. 31 Desember 2021. 

Kontrak tersebut telah diadendum sebanyak lima kali, diantaranya adendum dengan nomor kontrak 620/ADD-PUPRPKPP/BM-SPBKS/127.b/2021 tanggal 31 Desember 2021 yang mengatur pemberian kesempatan penyelesaian pekerjaan selama 50 hari kalender yaitu dari tanggal 01 Januari s.d. 19 Februari 2022.

Kontrak Nomor 620/ADD-PUPRPKPP/BM-SPBKS/127.c/2022 tanggal 18 Februari 2022 yang mengatur sisa nilai pekerjaan dan pemberian kesempatan kedua penyelesaian pekerjaan selama 40 hari kalender yaitu dari tanggal 20 Februari s.d. 31 Maret 2022.

dalam LHP BPK dikatakan bahwa pekerjaan telah dinyatakan selesai 100% sesuai Berita Acara Serah Terima Pertama Pekerjaan Nomor 620/PUPRPKPP-BM/BA.PHO-SPBKS/12/2022 tanggal 31 Maret 2022.

atas keterlambatan penyelesaian pekerjaan selama 90 hari kalender telah dikenakan denda keterlambatan senilai Rp897.651.593,10 namun belum disetorkan ke Kas Daerah.

terkait hal tersebut, didalam LHP BPK dikatakan, Kepala Dinas PUPRPKPP selaku Pengguna Anggaran tidak optimal dalam melakukan monitoring pelaksanaan kegiatan yang menjadi tanggung jawabnya.

begitu juga dengan PPK dan PPTK masing-masing kegiatan tidak optimal dalam melakukan pengendalian atas pelaksanaan kontrak yang menjadi tanggung jawabnya.

Untuk itu, BPK merekomendasikan Gubernur Riau agar memerintahkan Kepala Dinas PUPRPKPP untuk Memproses dan mempertanggungjawabkan dengan cara memperhitungkan terhadap termin pekerjaan sesuai peraturan perundang-undangan atas denda keterlambatan pada Pekerjaan Pembangunan Jalan Simpang Pramuka - Batas Kab. Siak senilai Rp897.651.593,10

Menginstruksikan PPK dan PPTK untuk melakukan pengendalian pelaksanaan kontrak sehingga tidak terjadi keterlambatan pekerjaan.

(***)