Diduga Lakukan Penipuan,
4 Tahun Tak Bayar Hutang, H.Suhendri Caleg Gagal Disomasi Pemilk Usaha Percetakan
Advokat Andika Afriadi Dampingi Klien ke Polresta Pekanbaru Dugaan Kasus Penipuan
SATUJU.COM PEKANBARU - Pemilik usaha percetakan Laskar Ilmu melalui kuasa hukumnya Afriadi Andika SH., M.H melakukan somasi Kamis (26/08/22) lalu, terhadap salah seorang Calon Legislatif DPR RI yang tidak terpilih bernama H. Suhendri, M.si. Karena tidak bayar hutang hampir 4 Tahun.
Dalam hal ini Pengacara, Afriadi Andika S.H., M.H. didampingi rekannya Abdul Hamid, S.H. menceritakan kronoligis kejadian yang Kliennya IMRAN yang merupakan pemilik usaha Percetakan Laskar Ilmu.
Pada tanggal 22 November 2018, kata Afriadi Andika, kliennya ini mendapat pesanan percetakan dari H. Suhendri. Yang mana minta dicetakan Kalender, Kartu Nama, Spanduk, Undangan dan lain sebagainya.
"Bapak Drs.H.Suhendri,M.Si memesan itu sama klien saya untuk kebutuhannya, karena maju sebagai Calon Anggota Legislatif Dewan Perwakilan Raktyat dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera "ungkapnya, Minggu (01/09/2022).
Barang - barang keperluan Bapak Drs.H.Suhendri, M.Si, kemudian dibuat oleh Percetakan Laskar Ilmu, ungkap Afriadi Andika. Karena akan digunakan oleh buang bersangkutan untuk keperluannya selama berkampanye.
Setelah barang yang dipesan H. Suhendri ini selesai dicetak oleh Percetakan Laskar Ilmu dengan timbul lah jumlah tagihan sebesar Rp.50.050.000, (Lima Puluh Juta Lima Puluh Ribu Rupiah).
"Klien saya kemudian menagih hutangnya tersebut terhadap beliau. Namun baru dibayarnya 25 November 2019 sebesar Rp. 10 juta dan 2 juta pada tanggal 15 September 2022 hingga sampai sekarang September 2022, sisa hutangnya belum juga dibayarnya,"sebut Kuasa Hukum.
Lanjut Afriadi Andika, "Kliennya sudah berapa kali menghubungi Bapak Suhendri untuk mengansur pembayaran, tetapi sepertinya tidak ditanggapi dengan baik dan tidak ada itikad baiknya untuk melunasi hutangnya,"lanjut Advokat muda itu.
Dengan tidak adanya itikad baik dari (Bapak Suhendri. M.si) sangat merugikan kliennya.
"Oleh karena pada Tanggal 26 Agustus tahun 2022 kami mengirimkan surat Somasi untuk Bapak Suhendri, setelah disomasi baru lah beliau sibuk nelfon-nelfon klien kami dan juga menelfon saya untuk segera melunasi hutangnya" Tandas Pria yang kerap disapa Dika ini.
"Setelah kami berusaha membangun komunikasi dengan beliau, Kami membuka Ruang untuk Mediasi dengan beliau dan Kami berjumpa dengannya Di salah satu Tempat Ngopi dijalan Arifin Ahmad Pekanbaru pada hari Jum'at tanggal 2 September lalu, singkat cerita hasil pertemuan kami tersebut beliau meminta waktu untuk menghubungi rekan-rekan tandem nya untuk menentukan berapa lama batas waktu untuk melunasi hutang-hutangnya, kami pun sepakat akan berjumpa pada hari Selasa 6 September untuk melanjutkan pembicaraan sebelumnya, tetapi sangat di sayangkan beliau kembali berdalih seperti sebelum-sebelumnya janji akan mengangsur pun kembali di ingkari nya" Ucap Dika dengan nada kesal.
"Untuk diketahuinya pada saat pertemuan mediasi ada saksi yang menyaksikan apa yang dikatakannya,"ujarnya.
Di samping itu Suhendri Ketik dikonfirmasi tidak membantah bahwasannya memang beliau berhutang ke Percetakan Laskar Ilmu Milik Saudara Imran tersebut.
"Memang betul kami dulu mencetak di Percetakan Laskar Ilmu Milik Saudara Imran, tetapi berita nya ini kan sudah simpang siur, saya baru tau disomasi saat dikirim oleh adik orang rumah Dikrim lewat pesan WhatsApp dari Pekanbaru, sebetulnya kewajiban saya sendiri sudah saya selesai kan sama pak Imran tu sebesar 12 juta, cuma teman-teman tandem saya saja tu,"ungkap nya melalui panggilan WhatsAppnya.
Untuk diketahui Pihak Imran melalui Kuasa Hukumnya Telah membuat Laporan Ke Polresta Pekanbaru atas dugaan Penipuan dan Penggelapan dan Menggugat ke Pengadilan secara Keperdataan.
(Red)

