Kasus Dugaan Penggelapan Pajak,
Kejati Inhu Tahan Direktur PT.UG Tersangka Dugaan Penggelapan Pajak
Kejati Inhu Amankan AA Direktur PT. UG Kasus Dugaan Penggelapan Pajak
SATUJU.COM RENGAT - Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu (Kejari Inhu), menahan AA, Direktur PT. UG tersangka dugaan pidana penggelapan pajak.
Penahanan tersangka dilakukan usai Kejari Inhu, menerima pelimpahan berkas perkara (P-21) tersangka dan barang bukti (P-22) dari Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kanwil Ditjen Pajak (DJP) Riau melalui Kepolisian Daerah Riau, Kamis (08/09/2022).
Kasi Pidsus Kejari Inhu, Eliksander Siagian di dampingi Kasi Intel, Arico Novi Saputra, menyebutkan tersangka AA melanggar ketentuan Pasal 39 ayat (1) huruf d dan Pasal 39 ayat (1) huruf i Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP).
"Ancaman pidana penjara bagi tersangka paling singkat enam bulan dan paling lama enam tahun dan denda paling sedikit dua kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar dan paling banyak empat kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar," ungkapnya.
Kepala Bidang Pemeriksaan dan Penagihan Pajak DJP Riau, Rizal Fahmi, menyatakan, tersangka AA diduga dengan sengaja menggunakan Faktur Pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya.
"Tersangka ini juga tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong atau dipungut serta menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang isinya tidak benar atau tidak lengkap, dan/atau dengan sengaja tidak menyetorkan PPN yang telah dipotong atau di pungut," kata Rizal, dalam konferensi Pers yang dilakukan di Aula Kejari Inhu.
Penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Kejari Inhu merupakan wujud nyata keseriusan Kanwil DJP Riau dalam memberikan efek jera bagi wajib pajak pelaku tindak pidana.
Sementara, perwakilan Kepolisian Daerah Riau, Kompol M. Sipahutar mengatakan, akibat perbuatan tersangka AA selama kurun waktu Januari dan Maret 2013, Januari sampai dengan Desember 2014, dan Januari sampai dengan Juni 2015 nsgara mengalami kerugian pendapatan sebesar Rp222.066.758.
Disebutkannya, dalam pelaksanaan kegiatan pemeriksaan bukti permulaan penyidik mengutamakan azas Ultimum Remedium.
"Sampai batas waktu yang ditentukan, wajib pajak masih belum bisa mengembalikan kerugian negara sepenuhnya sehingga kerugian pada pendapatan negara menjadi sekurang-kurangnya Rp 77.699.883," jelasnya.
(**)

