Hak Jawab PT.Musim Mas,

Penasehat Hukum PT. Musim Mas : "Klien Kami Patuh Ketentuan Hukum dan UU"

Pt. Musim Mas Kabupaten Pelalawan Riau

SATUJU.COM PELALAWAN - PT Musim Mas melalui Advokat dan Penasehat Hukumnya menggunakan Hak Jawab terkait pemberitaan yang dimuat dibeberapa media online pada tanggal 01 September 2022 lalu.

Berita dengan judul “PT Musim Mas Group Kelola Puluhan Ha Lahan di Luar HGU” karena artikel tersebut PT Musim Mas merasa dirugikan.

Wendi selaku Humas PT Musim Mas merespon berita tersebut pada tanggal 3 September 2022 dan meminta hak jawab. Informasi yang sebelumnya didapat oleh beberapa Media melalui Ketua Aliansi Pemuda Pelalawan (APPEL) Ahmad Dhani, S.Pd yang mengatakan lahan puluhan hektar digarap oleh PT. Musim Mas Group diduga diluar HGU.

Melalui surat bernomor 6767/RB/SK/IX/2022 yang berisi empat poin yang diantaranya pada poin dua penasehat hukum menyampaikan:

2. Bahwa perlu kami tegaskan kepada Bapak bahwasanya di dalam menjalankan kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit, Klien kami adalah Perseroan Terbatas (PT) yang patuh kepada ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana terbukti dengan diterbitkannya.

Surat Kepala Dinas Perkebunan dan Peternakan Kabupaten Pelalawan tanggal 09 Agustus 2022 Nomor : 525/Disbunak/VIII/2022/292 tentang Penilaian Usaha Perkebunan yang pada pokoknya menerangkan bahwa Pemerintah Kabupaten Pelalawan telah melakukan Penilaian Usaha Perkebunan (PUP) terhadap Klien Kami PT. Musim Mas pada  tahun 2022.

Guna mengetahui tingkat kinerja usaha perkebunan serta kepatuhan usaha perkebunan terhadap peraturan dan ketentuan yang berlaku dan faktanya klien kami memperoleh klasifikasi kebun kelas I (satu) (Baik Sekali), sehingga secara hukum terbukti tidak benar isi berita yang menuduh klien kami mengelola puluhan hektar lahan perkebunan di luar Hak Guna Usaha (HGU).

(Red)