Oknum Polwan Resmi Jadi Tersangka, Kuasa Hukum Ra Berharap TSK di Tindak Tegas Sesuai Aturan
Korban Penganiayaan oleh Oknum Polwan Dan Kuasa Hukum
SATUJU.COM PEKANBARU - Akhirnya, Oknum Polwan sadis Brigadir IR dan ibunya YUL resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan terhadap Riri Aprilia Kartin.
Penganiayaan itu dilakukan polwan sadis Brigadir IR dan YUL karena tak terima korban berpacaran dengan adiknya. Pada Rabu malam (21/09/2022) lalu.
Penetapan tersangka terhadap Oknum Polwan Brigadir IR dan ibunya dilakukan setelah penyidik Ditreskrimum Polda Riau melakukan pemeriksaan.
Selanjutnya, penyidik langsung melakukan gelar perkara pada Minggu 25 September 2022.
Hasilnya, penyidik menetapkan IR dan YUL sebagai tersangka penganiayaan.
Itu disampaikan Kabid Humas Polda Riau, Kombes Sunarto.
“Penyidik telah melakukan gelar perkara dan menetapkan dua orang terlapor yakni IR dan YUL sebagai tersangka,” ungkap Sunarto kepada Awak Media.
Dalam kasus penganiayaan ini, penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak.
Sementara pemeriksaan terhadap Riri Aprilia Kartin dilakukan pada Sabtu 23 September 2022 malam.
“Telah dilakukan pemeriksaan terhadap enam orang saksi-saksi, termasuk tetangga korban dan terlapor,” jelasnya.
Sunarto menegaskan, Polda Riau bergerak cepat usai menerima laporan dari korban penganiayaan oknum Polwan Brigadir IR dan ibunya itu.
Riri Aprilia melayangkan laporan ke Polda Riau pada Kamis 22 September 2022 malam.
Laporan korban itu teregister dengan Nomor : LP/B/448/IX/2022/SPKT/RIAU.
Kasus ini pun viral di media sosial setelah korban mengunggah dan menceritakannya ke akun Instagram pribadinya.
Selain Itu, Kuasa Hukum Riri, Andika Afriadi S.H saat di Hubungi Tim Satuju.com menegaskan Kasus ini harus di Usut secara Transfaran ke Publik, sesuai dengan Aturan yang berlaku, tidak ada indikasi perlindungan terhadap Anggota Polri yang melanggar Aturan, apalagi sudah Mencoreng nama Institusi Kepolisian Republik Indonesia.
"Sebelumnya kami sebagai kuasa hukum Korban, Berterima kasih terhadap Polda Riau Khususnya ke Ditreskrimum yang telah menanggapi, Memproses kasus ini dengan cepat, dan telah menetapkan IR dan Ibunya YL sebagai tersangka atas tindakpidana penganiayaan terhadap Klien kami,"ujar Andika kepada satuju.com. Senin (26/09/2022).
Andika juga berharap Ditreskrimum Polda Riau menegakkan Hukum seadil-adilnya terhadap pelaku. Bila perlu Copot karena sudah melanggar aturan, melakukan tindakpidana kejahatan, dan mencoreng nama Institusi Kepolisian.
"Bila perlu Pelaku di Copot, tugas kepolisian mengayomi masyarakat, melindungi masyarakat sesuai dengan Slogan Polri,"tegasnya.
(Ar)

