Kursi Wawako Dumai Masih Kosong, Tokoh Muda Dumai Jailani Angkat Bicara

Tokoh Muda Kota Dumai Jailani angkat Bicara Terkait Kekosongan Kursi Wawako Dumai

SATUJU.COM DUMAI - Berdasarkan pasal 176 UU No 10 tahun 2016 tentang pilkada bahwa pengisian jabatan kepala daerah/wakil kepala daerah yg berhenti karena meninggal dunia, permintaan sendiri atau diberhentikan maka pengisiannya melalui mekanisme pemilihan oleh DPRD.

Dikatakan Jailani atau akrab disapa dengan Udo Jay, Tekait permasalahan kosongnya kursi wawako sampai saat ini, perlu ditegaskan bahwa hak dan proses itu menjadi kewenangan DPRD Kota Dumai. Terlepas jika ada dugaan indikasi Walikota Dumai tidak ingin memiliki wakil kembali, tapi itu bisa saja tidak bisa terpenuhi apabila DPRD Dumai melaksanakan hak dan tanggung jawabya sesuai UU dan Peraturan Tata Tertib DPRD dan dimana partai pengusung menyampaikan 2 nama melalui walikota dengan batas waktu 15 hari sejak diterimanya surat dari DPRD dan Walikota menyampaikan ke DPRD paling lama 15 hari setelah menerima dari partai pengusung.

"Di duga saat ini seolah terjadi kolaborasi ”nakal” antara DPRD dan Walikota sehingga pemilihan wakil walikota tidak pernah terlaksana," Ujar Jailani di Dumai.

Kalau jika beralasan wakil walikota tidak penting pastilah sejak awal tidak perlu ada pasangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah. 

"Dan perlu diingat juga bahwa salah satu alasan dilengserkannya Ketua DPRD beberapa waktu yg lalu karena masalah ini, ternyata sampai saat ini pasca pergantian itu tidak berarti sama sekali untuk mengubah keadaan menjadi lebih baik, ini bentuk “dayus”nya DPRD ditengah besarnya harapan masyarakat terhadap lembaga ini" Tegas Jailani.

(red)