Dugaan Pungli di TKN Pembina 3 Pekanbaru,

Pengamat Hukum dan Pendidikan Tri Power Gemanta Raya, Rudy Angkat Bicara

Pengamat Hukum dan Pendidikan Tri Power Gemantara Raya Angkat Bicara terkait Dugaan Pungli di TKN 3 Pembina Pekanbaru

SATUJU.COM PEKANBARU - Ketua Komite dan Wali Siswa/Siswi TK Negeri Pembina 3, yang beralamat di Jalan Arwana Villa Permata Paus, Kecamatan Marpoyan Damai Kota Pekanbaru akhirnya melakukan pertemuan dengan Kepsek TK Negeri Pembina 3 Pekanbaru, terkait permasalahan Uang Sekolah dan membahas tuntutan para Wali Siswa kepada Kepsek TKN Pembina 3 Pekanbaru, pada Jum'at (25/11/2022).

Pertemuan tersebut pasca Kepsek dipanggil oleh Kabid Paud Disdik kota Pekanbaru ibu Yeni, terkait Surat yang dikirim oleh Ketua Komite dan Wali Siswa kepada Komisi III DPRD Pekanbaru serta Pj Walikota Pekanbaru.

Dalam pertemuan tersebut Komite dan atau walisiswa menyampaikan hasil pertemuan dengan kadisdik kota pada tanggal 08 November 2022 lalu. Dimana Kadisdik menyampaikan terkait aturan dimana sekolah tidak boleh menarik uang apapun dari walisiswa, kalaupun sekolah kekurangan dana dan biaya terkait kegiatan program sekolah dan sanpras sekolah harus berkoordinasi dengan komite sekolah dan komite tersebut yang menggalang dana dan dana yg terkumpul ditampung di rekening bersama atas nama sekolah dan komite.

Terkait permasalahan tersebut Kepsek TKN Pembina 3 Pekanbaru, saat melakukan pertemuan mengakui kekeliruan yang terjadi dan mau memperbaikinya, namun melalui rapat terbuka dengan Wali Siswa.

Kepsek TKN Pembina 3 juga menjelaskan hal dengan bukti - bukti yang memadai, Kemudian kepsek juga menjelaskan kebutuhan sekolah Rencana anggaran Belanja dari bulan Desember sampai dengan Juni 2023. Kemudian sekolah juga harus transparan atas dana dan biaya yang diterima dari pemerintah.

Selain itu, Pengamat Hukum, Pendidikan, Sosial dari Lembaga Tri Power Gemantara Raya, AM Rudy, S, angkat suara terkait Permasalahan yang terjadi di TK Negeri Pembina 3 tersebut.

Menurutnya perlunya ada keterbukaan dan diskusi semua pihak untuk mencari jalan penyelesaian permasalahan tersebut dan kalau ada yang Menyimpang jangan segan - segan untuk melaporkan.

"Surat ini menurut saya salah alamat, dikarenakan pihak sekolah yang membuat program pungutan tersebut berazaskan legal/peraturan yang sebelumnya ada. Nah kalau pihak sekolah membuat dengan sendirinya peraturan itu layaknya melaporkan atay menjelaskan pertanggungjawabannya kepada peraturan yang ada, sehingga dapat dimaklumi oleh sebuah aturan dasa, dan alasan penerapan aturan diluar aturan yang mestinya.(Point' 1)                                RAB kebutuhan sekolah kedepannya juga pihak sekolah bukan mengajukan kepada komite/sekolah, tetapi mengajukan kepada Banggar yang menangani terkait pendidikan. artinya salah alamat, dan cenderung pihak sekolah seakan-akan mengajak rame2 pihak wali murid untuk mendukung peraturan yang dibuat diluar konteks prosedural,"jelas AM Rudy S.

"Diskusi itu harus, artinya bukan untuk memberikan pertanggungjawaban kepada komite,"tambah Rudy kepada Satuju.com melalui Telpon Whatsaapnya pada Selasa (29/11/2022).

Lanjutnya, "Bukan juga itu langsung ke Banggar, tetapi kan melalui tingkatan/ atasan sekolah/ yang berwenang untuk pengajuan anggaran kebutuhan sekolah,"lanjutnya.

(Red)