Unsur Kesengajaan Inisial AK ASN PDK Rohil Merubah Mobil dinas Menjadi Hitam
Unsur Kesengajaan Inisial AK ASN PDK Rohil Merubah Mobil dinas Menjadi Hitam
SATUJU.COM BAGANSIAPIAPI - Ini bukan pertama kali inisial (AK) sudah di beri peringatan berulang - ulang kali oleh ketua (PWO-IN) Rohil, agar plat no kendaraan tersebut di kembalikan seperti semula, plat nomor yang aslinya, Kalau ada malu menggunakan kendaraan dinas. Plat nomor kendaraan berwarna merah, beli aja sendiri udah pasti gag muncul masalah, kendaraan Dinas tidak untuk di gunakan untuk kepentingan pribadi atau keluarga inisial (AK). Ini sudah cukup lama kendaraan Dinas yang di gunakan (AK).
Pak Bupati Rokan Hilir Afrizal Sintong Sip dan Wakil Bupati Rokan Hilir H Sulaiman SS MH, beri teguran keras terhadap ASN PDK inisial (AK), jangan biarkan masalah seperti ini tidak kunjung ASN yang di kabupaten Rokan Hilir dengan sengaja mengubah plat nomor merah kendaraan Dinas menjadi Hitam, aparatur kepolisian Republik Indonesia harus ikut serta dalam pelanggan yang sudah disengaja ASN PDK Rohil inisial (Ak).
kantor dinas pendidikan di parkiran
Ada hal yang mengganjal pikiran saya terkait mobil berplat merah yang digunakan oleh Pegawai Negeri Sipil. Dinas pendidikan Rohil inisial (Ak) Suatu ketika saat berkendara di jalanan kota Tangerang, saya pernah melihat mobil Innova dengan plat MERAH bernomor (BM****P).
Sedangkan salah seorang tetangga saya, yang berprofesi sebagai PNS PDK inisial ( AK ), menggunakan mobil dengan jenis sama yaitu Kijang Innova, berplatnomor sejenis yaitu BM****P, sekarang sudah berubah warna menjadi platnya HITAM.
Mengenai plat merah, dapat ditemukan dalam Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2012 tentang Registrasi Dan Identifikasi Kendaraan Bermotor (“Perkapolri 5/2012”).
Orang yang mengendarai mobil yang tidak dipasangi TNKB yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).
Dasar Hukum:
1. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;
2. Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2012 tentang Registrasi Dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.
[1] Pasal 1 angka 10 Perkapolri 5/2012
[2] Pasal 39 ayat (1) jo. ayat (2) Perkapolri 5/2012
[3] Pasal 39 ayat (3) Perkapolri 5/2012
[4] Pasal 39 ayat (5) Perkapolri 5/2012
[5] Pasal 280 jo. Pasal 68 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (“UU LLAJ”)
Pelanggaran yang sudah dilakukan oleh oknum ASN PDK Rohil inisial ( AK ) Bisa dikenakan pasal berlapis, kesalahan yang dilakukan banyak melanggar aturan aturan UU di di atas . Masalah seperti ini harus di hukum oknum inisial ( AK ) supaya kedepannya Jangan Lagi ada ASN kabupaten Rokan Hilir melanggar aturan aturan mengubah plat nomor kendaraan Dinas menjadi Hitam.
Unsur kesengajaan yang dilakukan oknum ASN dinas Pendidikan Rohil inisial ( AK ) menggelapkan Aset Negara, oknum Dinas Pendidikan ( AK ) harus bertanggung jawab atas Perbuatan merubah plat nomor kendaraan Dinas menjadi Hitam, Melanggar UU 242 ayat 1 dan 2, bisa di pidana penjara minimal 7 tahun.
Pelanggaran UU 224/242ayat (1) yang berbunyi : Adanya subjek hukum atau orang yang melakukan ;
*Melakukan perbuatan memberikan suatu keterangan palsu;
*Perbuatan dilakukan dengan sengaja;
*Keterangan dilakukan di atas sumpah berdasarkan undang-undang;
*Dilakukan secara lisan maupun tulisan dan Mengubah, baik secara pribadi maupun oleh kuasanya yang khusus ditunjuk untuk hal tersebut ;
*Sanksi atas perbuatan tersebut yaitu ancaman pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun.
(M.Nazlan)

