Tak Sesuai Prosedur,
Rapat Kepsek bersama Wali Siswa TKN Pembina 3 Pekanbaru Dianggap Cacat dan Tak Sehat
SATUJU.COM PEKANBARU - Permasalahan Uang SPP dan Uang Makan disekolah TK Negeri Pembina 3 Pekanbaru belum juga menemukan titik penyelesaian hingga saat ini. Alih - alih menyelesaikan Masalah, Kepala sekolah TKN Pembina 3 malah dianggap seperti mencari dukungan dan simpati terhadap Wali Siswa dengan mengadakan pertemuan yang dianggap salah alamat, Cacat Admistrasi serta Cacat Prosedur.
Pertemuan atau rapat Kepsek TKN Pembina 3 dengan Wali Siswa pada Rabu (30/11/2022) kemarin untuk membahas permasalahan Uang SPP dan Uang Makan yang dipungut oleh pihak sekolah tidak menemukan Solusi untuk menyelesaikan Permasalaham, justru menjadi ajang pencarian Simpati, Dukungan untuk melawan Komite Sekolah TKN Pembina 3.
Hal tersebut di ungkapkan oleh beberapa Wali Siswa yang hadir pada Pertemuan yang di Adakan di Halaman Sekolah TKN Pembina 3 tersebut.
"Sebagai ketua komite kami sudah menyampaikan bahwa undangan rapat Kepsek TKN 3 Pembina adalah salah alamat dan cacat administrasi serta cacat prosedur,"ungkap Ketua Komite kepada Satuju.com melalui Pesan Whatsaapp pasa Rabu (30/11/2022).
"Bahwa keinginan kepsek mengadakan rapat dg walisiswa walaupun yg hadir itu - itu saja, bukan dalam rangka mencari solusi tapi mencari dukungan dan simpati agar berlawanan dengan komite. Bahwa undangan rapat tersebut patut diduga dalam rangka menciptakan konflik horizontal dan pertikal,"jelasnya.
Selain itu, pemungutan Uang SPP dan Uang makan yang di Bebankan kepada Siswa/i TKN Pembina 3 Pekanbaru ini telah menyalahi aturan yang tertuang dalam Peraturan Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016.
Pasal 1 angka 4 Pungutan Pendidikan, yang selanjutnya di sebut dengan pungutan adalah penarikan uang sekolah oleh sekolah kepada peserta didik, ortu/walisiswa yang bersifat wajib, mengikat, serta jumlah dan jangka waktu pemungutannya ditentukan. Pasal 1 angka 5
Sumbangan pendidikan, yang selanjutnya di sebut dengan sumbangan adalah pemberian berupa uang/barang/jasa oleh peserta didik, ortu/walinya baik perorangan maupun Bersama - sama masyarakat atau lembaga secara sukarela dan tidak mengikat satuan pendidikan.
Pasal 3, Komite sekolah bertugas untuk, Memberikan pertimbangan dlm penentuan dan pelaksanaan kebijakan pendidikan terkait:
- kebijakan dan program sekolah
- RA Pendapatan dan Belanja Sekolah/ Rencana Kerja dan Anggaran Sekolah (RAPBS/RKAS)
-KRITERIA kerja sekolah
-KRITERIA fasilitas pendidikan di sekolah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan
-KRITERIA kerja sama sekolah dg pihak lain.
Pasal 10 ayat (6)
Penggunaan hasil penggalangan dana oleh sekolah harus Mendapat persetujuan dari komite sekolah, Dipertanggungjawabkan secara transparan dan Dilaporkan kepada komite.
(Ar)

