Kembali KPK Tahan Tersangka Dugaan Korupsi Proyek Multi Years di Bengkalis

Ket. Poto : Konferensi Pers penetapan tersangka TPK Pembangunan Jalan lingkar barat, Duri Bengkalis 2013-2015. di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (5/12/2022). Poto :Tangkapan layar channel YouTube KPK.

Jakarta, Satuju.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Victor Sitorus, tersangka dugaan korupsi pada proyek Multi Years untuk pembangunan Jalan Lingkar Barat Duri Kabupaten Bengkalis Tahun Anggaran 2013-2015. Victor Sitorus adalah Wakil Presiden PT Widya Sapta Colas (WASCO) periode 2013-2015.

Adapun tersangka lain yaitu, M Nasir selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Bengkalis/PPK pada Dinas PU Pemkab Bengkalis. M Nasir jadi tersangka untuk empat proyek yaitu peningkatan jalan lingkar Bukit Batu – Siak Kecil, peningkatan jalan lingkar pulau Bengkalis dan pembangunan jalan lingkar Barat Duri," kata Plt Juru bicara, Ali Fikri kepada redaksi satuju.com dalam pesan singkatnya via whatsapp, Senin (5-12-2022).

"Selain itu M Nasir juga tersangka pada proyek pembangunan jalan lingkar timur duri," ujar Ali Fikri, Senin, 5 Desember 2022.

Kemudian KPK juga menetapkan Tirtha Adhi Kazmi selaku Pejabat Pelaksanan Teknis Kegiatan (PPTK), I Ketut Suarbawa selaku Manager Divisi PT WIKA Persero, Petrus Edy Susanto selaku Wakil Ketua Direksi PT WIKA Persero dan Didiet Hartanto yang merupakan Project Manager PT WIKA Persero.

Tersangka lain yaitu, Firjan Taufa selaku staf pemasaran PT WIKA Persero, Suryadi Halim alias Tando selaku Komisaris PT Rimbo Peraduan), Melia Boentaran selaku Direktur PT Arta Niaga Nusantara dan Handoko Setion selaku Komisaris Arta Niaga Nusantara.

"Dalam rangka kebutuhan proses penyidikan, Tim Penyidik menahan tersangka Victor Sitorus untuk 20 hari pertama terhitung mulai 5 Desember 2022 sampai dengan 24 Desember 2022 di Rutan pada Kavling C1 gedung ACLC," sebut Ali Fikri.
  
Lanjutnya, Ali Fikri menjelaskan, dugaan korupsi dalam kasus ini bermula saat adanya proyek pekerjaan pembangunan jalan lingkar barat duri Bengkalis pada Dinas Pekerjaan Umum Pemkab Bengkalis. Anggaran dari proyek tersebut sebesar Rp284,5 Miliar yang bersumber dari APBD TA 2012 dan APBD TA 2013.

"Tersangka Victor Sitorus selaku Wakil Presiden PT WASCO periode 2013-2015 melakukan upaya pendekatan melalui orang kepercayaan dari Herliyan Saleh yang saat itu menjabat Bupati Bengkalis," terang Ali Fikri. 

Tambah Ali Fikri, upaya pendekatan tersebut dilakukan diantaranya agar Herliyan Saleh bisa mendorong dan menyakinkan beberapa anggota DPRD Kabupaten Bengkalis periode periode 2009-2014 dapat segera menyetujui dan mengesahkan APBD TA 2012 dan APBD TA 2013.

"Karena didalamnya (APBD) tercantum penganggaran 6 paket pekerjaan jalan di Kabupaten Bengkalis yang salah satunya adalah proyek pekerjaan pembangunan jalan Lingkar Barat Duri Bengkalis," jelasnya.

Ketika proses lelang proyek pekerjaan pembangunan jalan Lingkar Barat Duri Bengkalis sedang berlangsung, Tersangka Victor Sitorus kembali menemui orang kepercayaan Herliyan Saleh. 

Dalam pertemuan itu Victor Sitorus diduga memberikan uang sejumlah sekitar Rp1 Miliar supaya Herliyan Saleh dapat memerintahkan M Nasir selaku Kepada Dinas PU merangkap PPK untuk bisa mengondisikan agar perusahaan Victor Sitorus dimenangkan.  

Setelah perusahaan Victor Sitorus dimenangkan dan proyek pekerjaan terlaksana, diduga saat dilakukan proses evaluasi terkait realisasi progres pekerjaan maupun volume item pekerjaan ditemukan adanya ketidak sesuaian dengan isi kontrak sebagaimana realisasi seharusnya dari pelaksanaan proyek pembangunan jalan lingkar barat duri TA 2013 s/d 2015.   

Selain itu tersangka Victor Sitorus juga diduga memiliki peran dalam menyetujui pengeluaran sejumlah uang untuk diberikan ke beberapa pihak. Pihak yang dimaksud diantaranya pada PPTK dan staf bagian keuangan Dinas PU, staf bagian keuangan Setda Pemkab Bengkalis.

"Uang tersebut diduga diberikan agar pengurusan termin pembayaran dapat dibayarkan tepat waktu padahal progres pekerjaan tidak terpenuhi," ungkapnya.

Ali Fikri menyebutkan, perbuatan tersangka melanggar ketentuan diantaranya Pasal 118 ayat (1), 118 ayat (6) Perpres 54/2010 beserta perubahannya. Akibat perbuatan Tersangka, diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara sejumlah sekitar Rp152 Miliar dari nilai proyek sebesar Rp284,5 Miliar.   

"Tim Penyidik saat ini juga masih terus melakukan penelusuran dan pendalaman terkait adanya aliran sejumlah uang ke berbagai pihak," pungkas Ali Fikri.
 
Ali Fikri menjelaskan, atas perbuatannya tersangka, disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.