Aspemari Demo Jilid 3 Meminta Kejati Riau Ambil Alih Perkebunan PT. Torganda Rohul
Aspemari Demo Jilid 3 meminta Kejati Riau Ambil Alih Perkebunan PT. Torganda Rohul
SATUJU.COM ROHUL - Asosiasi Pemuda Mahasiswa Riau (Aspemari) melakukan aksi demonstrasi jilid 3 di Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Riau terkait perkebunan kelapa sawit milik PT. Torganda yang diduga tidak memiliki Hak Guna Usaha (HGU) di Kecamatan Tambusai Utara, Kabupaten Rokan Hulu, Provinsi Riau dengan luas lahan perkebunan sawit diperkirakan lebih dari 20.000 hektar.
Nur Rohim selaku Koordinator Umum Aksi Aspemari mengatakan, "Hari ini kita aksi demo Jilid 3 didepan kantor Kejati Riau atas dasar keresahan masyarakat, PT.Torganda di Rohul diduga tidak memilik HGU" Ucap Rohim.
Perusahaan ini mulai beroprasi perkiraan pada Tahun 2004 diduga telah melanggar peraturan yang berlaku di Negara Indonesia ini.
Masih kata Nur Rohim, "Dalam Undang-Undang nomer 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria pasal 28 Hak Guna Usaha (HGU) adalah hak untuk mengusahakan tanah yang dikuasai langsung oleh Negara dalam jangka waktu tertentu guna perusahaan pertanian, perikanan, atau peternakan. Perusahaan diharuskan memiliki HGU, Jika tidak memiliki HGU maka perusahaan tidak membayar uang pemakaian HGU ke Negara, diduga PT. Torganda sangat merugikan Negara." tegas Rohim
Jika ada perusahan memiliki HGU namun jangka waktu HGU nya habis dan tidak mengurus perpanjangan HGU maka tanah perkebunan yang dikelola otomatis kembali menjadi lahan yang dikuasi oleh Negara. berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomer 18 Tahun 2021 pasal 22 disebutkan yaitu menyerahkan kembali tanah yang diberikan dengan hak guna usaha kepada Negara setelah hak guna usaha hapus.
Lanjut Nur Rohim "PT. Torganda, perusahaan perkebunan kelapa sawit ini diduga sudah bertahun-tahun tidak memiliki HGU namun tetap beroprasi artinya PT. Torganda mengelola tanah atau lahan milik Negara diduga melanggar peraturan yang berlaku."ucap Nur Rohim.
Adapun maksud dan tujuan Aksi demonstrasi di depan Kantor BPN Provinsi Riau agar pihak BPN merealisasikan Aspirasi masyarakat, pemuda dan mahasiswa.
Ilham Sentosa Harahap selaku Koordinator Lapangan menyampaikan, "Kita mahasiswa dan pemuda tidak akan diam dan akan terus menyampaikan aspirasi ini sampai tuntutan kami direalisasikan, ini sesuai dengan Undang-undang Nomer 9 Tahun 1998 tentang kemerdekaan menyampaikan pendapat dimuka umum," tegas Ilham Harahap.
Setelah melakukan aksi didepan kantor Kejati Provinsi Riau, Aspemari akan melakukan aksi lanjutan jilid 4 di depan kantor Kejaksaan Tinggi Provinsi Riau sampai Aparat Penegak Hukum mampu merealisasikan tuntutan Aspemari.
"Dalam waktu dekat kami akan lakukan aksi lanjutan di kantor Kejaksaan Tinggi Riau, kita meminta agar pihak Kejati Riau mengusut tuntas kerugian Negara karena PT. Torganda diduga tidak memiliki HGU."ujar Ilham.
Adapun tuntutan yang disampaikan Aspemari di Kantor Kejati Riau yaitu : Pertama Aspemari meminta Kapala Kejaksaan Tinggi Provinsi Riau untuk membekukan dan mengambil alih kegiatan perkebunan kelapa sawit milik PT. Torganda menjadi milik Negara di Kecamatan Tambusai Utara, Kabupaten Rokan Hulu, Provinsi Riau karna diduga tidak memiliki Hak Guna Usaha (HGU).
Kedua Aspemari meminta Kepala Kejaksaan Tinggi Provinsi Riau memanggil dan menindak perusahaan-perusahaan nakal yang tidak taat aturan, khususnya PT. Torganda yang diduga melanggar aturan yang berlaku di Negara ini, menindak seluruh oknum dari perusahaan tersebut yang diduga mengangkangi regulasi yang ada yaitu Undang-Undang nomer 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria dan Peraturan Pemerintah Nomer 18 Tahun 2021 pasal 22.
Ketiga Aspemari meminta Kepala Kejaksaan Tinggi Provinsi Riau untuk mengusut tuntas dugaan kegiatan melanggar aturan yang dilakuakan PT. Torganda di Kecamatan Tambusai Utara, Kabupaten Rokan Hulu, Provinsi Riau dengan luas lahan perkebunan sawit perkiraan lebih dari 20.000 hektar diduga tidak memiliki HGU, ini sangat merugikan masyarakat dan Negara.
Keempat Aspemari meminta Kepala Kejaksaan Tinggi Provinsi Riau untuk berkolaborasi atau bersinergi dengan pihak terkait atau Aparat Penegak Hukum untuk mengusut tuntas permasalahan perkebunan sawit PT. Torganda Rokan Hulu yang diduga tidak memiliki HGU
Kelima Aspemari akan melakukan aksi demo kembali jika tuntutan tidak direalisasikan dan akan membawa massa lebih banyak lagi.
(Red)

