Polres Bengkalis Tetapkan 4 TSK Korupsi Dana Hibah Rp.40 M KPU Bengkalis

KPU Bengkalis

SATUJU.COM PEKANBARU - Setelah tiga tahun melakukan penyidikan, akhirnya tim penyidik tindak pidana korupsi Polres Bengkalis menetapkan empat orang tersangka dalam dugaan korupsi dana hibah KPU Bengkalis sebesar Rp 40 miliar.

Kasat Reskrim Polres Bengkalis, AKP M Reza mengatakan, keempat tersangka ini merupakan orang-orang yang bekerja di bagian Sekretariat KPU Bengkalis.

"Berkas perkara tahap satu tersebut sudah diserahkan ke Pidsus Kejari Bengkalis dan dalam waktu dekat akan dilakukan penyerahan tahap dua," kata Reza, Rabu (21/12/2022).

"Sementara nama keempat tersangka tersebut belum bisa kita publis, tunggu tahap dua nanti baru kita ekspos," kata Kasat.

Sementara itu Kanit Tipikor Polres Bengkalis ketika dikonfirmasi terkait anggota KPU Bengkalis ikut terlibat dalam penggunaan anggaran tersebut, Hasan mengatakan, hasil pemeriksaan semuanya mengarah ke pengelola keuangan di sekretariat KPU dan hasil penyidikan tidak ada yang menyebutkan komisioner KPU yang menggunakan.

"Kalau ada pengakuan dari anggota KPU yang kami periksa tentu kami tetap tersangka. Tapi dari hasil penyidikan dan pemeriksaan saksi-saksi dan komisioner KPU semua tidak ada yang mengaku," ujarnya.

Sedangkan total dana hibah yang diterima KPU Kabupaten Bengkalis untuk prosesi penyelenggaraan pemilihan kepala daerah Kabupaten Bengkalis tahun 2020 sebesar Rp50 miliar. Rp40 bersumber dari APBD Bengkalis, dan Rp10 miliar dari APBN (KPU Pusat).

Dari total Rp50 miliar dana hibah yang diterima KPU Bengkalis, penyidik Tipikor Polres Bengkalis hanya menyelidiki penggunaan dana hibah Rp40 miliar yang bersumber dari APBD Bengkalis.

(**)