Truk Dengan Muatan Berlebihan, Akan Di Larang Pada 2023
Poto : ilustrasi (net)
Satuju.com, Pemalang - Truk yang bermuatan berlebihan atau di kenal dengan sebagai Over Dimension Over Load atau ODOL,akan di ambil tindakan tegas dari Pemerintah,di tahun 2023 ini.
Pemerintah melalui kementerian perhubungan ( Kemenhub), memastikan akan melakukan larangan, beroperasinya truk ODOL,di jalanan mulai tahun 2023.
Hal ini disampaikan oleh Direktur jenderal perhubungan darat, Kementerian perhubungan ( Kemenhub), Hendro sugiatno dalam keterangan resminya.
Hendro menuturkan , larangan truk ODOL beroperasi di jalan raya, merupakan keputusan bersama berbagai kementrian atau lembaga .
"Ini larangan truk ODOL,bukan hanya merupakan kebijakan kementerian perhubungan saja, jadi sama Menhub, Menteri PUPR, Menteri perindustrian,Kakorlantas, Asosiasi industri " tuturnya menjelaskan.
"Sampai hari ini belum ada kebijakan tentang pencabutan, atau penundaan zero ODOL di tahun 2023" imbuhnya menjelaskan, dalam acara jumpa pers akhir tahun 2022, di kutip HI News.id,dari akun YouTube kementerian perhubungan,pada minggu ( 01/01/2023 ).
Lebih lanjut, Hendro menuturkan, bahwa meskipun aturan akan segera di berlakukan, larangan truk ODOL , masih banyak mendapatkan tantangan.
Selain salah satunya adalah faktor ekonomis, pemilik dan supir truk,yang terpaksa mengangkut beban dengan jumlah berat atau over kapasitas.
Ragil74.

