Tiga Tersangka dan BB di Bawa Mapolres Bengkalis, DY Masih DPO

Ket. Poto : Terhadap tiga tersangka ialah Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

DURI MANDAU, Satuju.com - Mapolres Bengkalis terus bekerja keras melakukan pembersihan pemutusan peredaran jaringan Narkoba di wilayah hukumnya, Berdasarkan laporan masyarakat LP, Nomor : LP.A /13/I/2023/Riau/ Res Bengkalis / Resnarkoba, pada tgl 2/02/2023, Bahwa sering terjadi transaksi Narkoba di desa. boncah mahang kecamatan  bathin solapan kabupaten bengkalis, Di tepi jln sudirman (Depan Bank BCA) kelurahan balai makam kecamatan mandau kabupaten bengkalis,  Di jln kesehatan desa tambusai batang Dui  kecamatan bathin Solapan kecamatan Mandau. 

"Berdasarkan informasi tersebut Kapolres Bengkalis AKBP Setyo Bimo Anggoro S.I.K melalui Kasat Narkoba AKP Tony Armando memerintahkan Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres untuk melakukan lidik, Setelah Lidik akurat pada hari jumat  27/01/2023 sekira pkl. 17.00 Wib, target berada di rumah jalan pertanian desa boncah mahang kecamatan Bathin Solapan kabupaten bengkalis lalu team melakukan penangkapan dan pengeledahan terhadap  SO Als DEMIN, (39), dan mendapati barang bukti  3 (tiga) bungkus plastik pack berisi diduga narkotika jenis sabu berat 1.50 gram, 1 (satu) bungkus plastick pack kosong, dan 1 (satu) unit Handphone android merk vivo warna hitam biru,  Kemudian tim menginterogasi SO dan mengakui  bahwa sabu miliknya ia dapatkan dari DY (DPO) melalui perantara UN, Als UN. (50)

Tambahnya, keterangan SO tim berhasil menangkap UN 50, di jln jenderal sudirman (depan Bank BCA) kelurahan  balai makam kecamatan mandau kabupaten bengkalis bersama barang bukti  1 (satu) hp android merk vivo warna biru muda , tak sampai disitu tim juga  berhasil menangkap WY als YUDI, (37) jln kesehatan desa tambusai batang dui kecamatan bathin solapan kecamatan mandau beserta barang bukti berupa 1 (satu) hp android merk oppo warna merah, sementara tersangka DY masih (DPO).

Adapun pasal yang disangkakan terhadap tiga tersangka ialah Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika

Selanjutnya tiga tersangka dan barang bukti (BB) dibawa ke Mapolres Bengkalis guna dilakukan Penyidikan lebih lanjut," tutup Kapolres Bengkalis AKBP Setyo Bimo Anggoro S.I.K melalui Kasat Narkoba AKP Tony Armando.**