Negara Dirugikan Rp 4,2 Miliar, 

Terlibat Kasus Penerbitan HPT, Kades Senderak di Tahan Kejari Bengkalis

Pito : Kades Senderak, Harianto, ditahan Penyidik Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Bengkalis.

BENGKALIS, Satuju.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) melalui Penyidik ​​Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Bengkalis akhirnya menahan Kepala Desa (Kades) Senderak, Harianto, Senin (27/2/23). 

Ia ditahan selama 20 hari kedepan. Harianto ditahan dalam gugatan dugaan korupsi penyitaan surat penjualan hutan produksi terbatas (HPT) seluas 73,29 hektar di Desa Senderak, Kecamatan Bengkalis, Kabupaten Bengkalis, Riau.

Kepala Kejaksaan Negeri Bengkalis Zainur Arifin Syah dalam konferensi pers di Kejari mengatakan, dalam masalah ini negara merugikan Rp 4,2 miliar.

"Hari kita menahan tersangka Har salah satu dari tiga tersangka dalam perkara penjualan lahan HPT seluas 73,29 hektar. Dalam perkara ini negara terkena Rp 4,2 miliar," kata Zainur Arifin Syah kepada wartawan. 

Sementara itu, kuasa hukum tersangka Harianto Jamaludin SH, mengatakan, klien diperiksa sebagai tersangka mulai pukul 10.00 WIB. Diperiksa, sekitar pukul 16.20 WIB pihak penyelidik kemudian melakukan pemeriksaan kesehatan sebelum akhirnya dititip di Lapas Kelas IIA Bengkalis.

Seperti diketahui, sejak beberapa bulan lalu, penyidik ​​seksi tindak pidana khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Bengkalis telah memeriksa belasan orang sebagai saksi, seperti ketua dan anggota kelompok tani yang dibentuk masyarakat Dusun Pembangunan, Desa Senderak. 

Seperti kelompok yang diketahui Hasan dengan anggota Abdul Hamid, Abdul Jalal, Usman, Zainuddin, Amir, M. Aruf, Ahmad, Arifin, Seniman, dan M. Yusuf (Alm), Hasan (alm). 

Kelompok Hasan mengklaim memiliki lahan seluas 19 hektar. Kemudian lahan tersebut dijual kepada Suhadi alias Ahuat (43) warga Bengkalis. Dari penjualan lahan tersebut, Abdul Hamid dan kawan kawannya masing-masing memperoleh uang tunai Rp 14 juta lebih.

"Sayo hanya dapat 14 juta lebih. Anggota lainnya juga segitu (Rp 14 juta lebih)," kata Abdul Hamid usai menjalani pemeriksaan.

Selain ketua dan anggota kelompok, penyidik ​​juga memeriksa sekdes Senderak Muhammad Suaib. Tidak seperti ketua dan anggota kelompok yang terlihat cemas usai diperiksa, Muhammad Suaib justru terlihat santai.

Sementara, hari ini giliran kelompok Muhammad Simon meminta keterangan. Ketika dikonfirmasi Simon mengaku hanya mendapat Rp 6 juta dari hasil penjualan lahan tersebut. 

Demikian juga dengan anggotanya: Surya Saputra, Edi Rahmadi, Indra, Ahak, Barudin, Mas Karma, Tomadi, Syarif, Ancok, Nasir, Untan, Sahril, Ruslan dll masing-masing mendapat Rp 6 juta.

Kecilnya uang yang diterima Simon dkk dibandingkan Abdul Hamid, karena tanah yang dijualnya kepada Ahuat tak luas.

"Lahan kelompok kami hanya 6 hektar. Beda dengan pak Abdul Hamid," ungkap dia saat ditemui di Kejari, Kamis siang.

Anehnya, kendati sebagai ketua kelompokj ternyata Muhammad Simon tak tahu nama kelompok yang dipimpinnya. “Saya tidak tahu nama kelompok saya, karena surat-suratnya dipegang Surya Saputra,” kilahnya.

Sebuah sumber menyebutkan, total luas lahan hutan produksi terbatas (HPT) di Dusun Pembangunan seluas 50 hektar. Sedangkan sisanya terletak di Dusun Mekar, Desa Senderak.

Menurut sumber yang tak bersedia disebutkan namanya, surat lahan perkebunan seluas 73,29 hektar diterbitkan di masa Kepala Desa Nurdin Har. Ada juga surat yang diterbitkan era Kades Zainal Abidin.

Seperti pengungkapan sebelumnya, penyidik ​​tindak pidana khusus (Pidsus) Kejari Bengkalis telah memeriksa beberapa saksi dalam kasus dugaan korupsi penjualan lahan hutan mangrove yang berada di HPT. 

Diantaranya; Suhadi alias Ahuat (43) dan istrinya Rahayu, dengan alamat KTP Jalan Antara RT 002, RW 001, Desa Wonosari, Kota Bengkalis, Kapala Desa Senderak Harianto, Kepala Dusun Mekar dan Kadus Pembangunan, para RT, saksi pelapor dan Zulkifli selaku pengawas tambak ( orang kepercayaan Ahuat). 

Akan tetapi, dari sekian banyak saksi yang sudah dimintai keterangan pihak penyelidik masih belum menetapkan tersangka. 

Ahuat sendiri sudah diperiksa selama 8 jam oleh penyidik ​​Seksi Pidsus Kejaksaan Negeri Bengkalis pada, Rabu (30/11/22) bulan lalu. Dalam pemeriksaan tersebut Ahuat didampingi pengacaranya Haji Jamaludin, SH, MH, dan Suryanto, SH. Keduanya juga pengacara Kades Harianto.

Jamaludin saat dikonfirmasi disela-sela pemeriksaan Ahuat mengungkapkan, kliennya diperiksa sebagai saksi terkait penguasaan lahan hutan produksi terbatas (HPT) berupa hutan mangrove di Desa Senderak, Kecamatan Bengkalis yang dijadikan tambak udang di bawah bendera CV. Hokky Jaya Abadi. 

Dalam perkara ini, ungkap Jamaludin, kapasitas Ahuat adalah Direktur CV. Hokky Jaya Abadi. 

"Perkaranya sudah naik ke penyidikan, Ahuat diperiksa sebagai saksi terkait kepemilikan lahan di Desa Senderak," kata Jamaludin.*