Dilahan Konsesi

Waaaw! 3 Peron Sawit Ilegal di Minas Barat Diduga Milik Anggota DPRD Siak, Berdiri di Lahan BMN

Poto : Lokasi Bangunan Ilegal Peron Sawit yang berdiri di Lahan Konsesi atau Badan Milik Negara (BMN) di Desa Minas Barat, Kabupaten Siak, Riau.

SIAK, Satuju.com - Diduga Oknum DPRD Kabupaten Siak memiliki Bangunan Ilegal Peron Sawit yang berdiri di Lahan Konsesi atau Badan Milik Negara (BMN) di Desa Minas Barat, Kabupaten Siak, Riau.

Diketahui, Anggota DPRD Kabupaten Siak tersebut diduga pemilik Peron Sawit Ilegal itu bernama Jondris Pakpahan (JH) Anggota DPRD Siak yang saat ini masih aktif jadi anggota DPRD di Kabupaten Siak dari Fraksi Golkar.

Dari hasil penelusuran dan Data yang berhasil dihimpun Tim media ini, dari berbagai sumber, Peron Sawit yang diduga milik JH berjumlah 3 Peron Sawit di Minas Barat Kecamatan Minas, Kabupaten Siak tersebut masuk ke Areal Lahan Milik BMN yang memiliki alak hak PHR.

Salah satu Warga yang tinggal disekitar Peron Sawit Ilegal tersebut, yang diduga adalah Anggota DPRD Siak Jondris Pakpahan, membenarkan adanya Peron Sawit yang masih beroperasi di Areal PHR atau Lahan BMN.

"Iyah bang benar disini ada Peron Sawit, kalau gak salah yang punya pak Jondris Pakpahan anggota DPRD Kabupaten Siak," ujar salah seorang Warga Minas Barat yang tidak mau menyebutkan namanya tersebut pada Kamis (06/03/2023) kepada tim media ini. 

Selain itu, Pengamat sosial politik, Alumnus Sosiologi UGM dan Sosio-antropologi Universitas Islam Antarabangsa Malaysia, Dr. Andree Armilis, MA, M.Phil. saat dihubungi menjelaskan bahwa tindakan yang dilakukan oleh Jondris Pakpahan sebagai Pemilik Peron Sawit Ilegal tersebut Menguntungkan diri sendiri dengan melanggar kepentingan Umum, atau bisa kategorikan sebagai "detournement de pouvior" atau penyalagunaan wewenang.

"Secara internal, penyimpangan seperti ini lahir dari mentalitas yang lemah, nafsu yang tidak terkendali, atau anggapan sesat bahwa setiap orang yang memiliki kuasa atau kedudukan tertentu dapat berbuat bebas. Kadang bisa juga karena kurangnya pemahaman akibat mutu intelektual yang rendah, sebagian oknum legislatif menafsirkan "hak imunitas" sebagai kebebasan untuk berlaku apa saja hingga tindakan melawan hukum. Padahal imunitas itu hanya untuk lingkup perlindungan mereka dalam menjalankan fungsi legislasinya," jelas Andre kepada tim  media ini, melalui Pesan singkat Whatsaapnya, Kamis (06/03/2023).

"Secara eksternal, ada faktor lemahnya pengawasan dan tendensi lemahnya penegakan hukum pada orang-orang dengan jabatan publik seperti ini," katanya.

Masih kata Andre, "Maka kita perlu dorong aparat hukum untuk berani mengambil langkah tegas untuk menghadirkan keadilan faktual sekaligus perasaan keadilan di tengah masyarakat. Apalagi status lahan milik negara dan di atasnya berada aset strategis dan juga vital. Saya dengar informasi peron sawit tersebut berada dekat dengan powerline dan pipa PHR. Itu kan bahaya," ujar Andre.

"Pejabat-pejabat yang bertindak semaunya ini sudah saatnya dilawan oleh dua pihak, aparat hukum dengan kuasa penegakan hukumnya, dan oleh masyarakat dengan hukuman sosial politik dengan memasukkan mereka dalam daftar hitam orang-orang yang tidak akan diberi mandat rakyat lagi pada pemilu yang sudah di depan mata," pungkas Andre.

Jondris Pakpahan Anggota DPRD Kabupaten Siak yang diduga sebagai Pemilik Peron Sawit Ilegal tersebut saat dihubungi tim media ini untuk dimintai tanggapannya terkait Bangunan Peron Sawit Ilegal tersebut melalui Pesan Whatsaapnya pada Kamis (06/03/2023), tidak menjawab atau tidak membalas Pesan Whatsaap tersebut, alias bungkam.**