Perkara Kasus Korupsi di Pemkab Kepuluan Meranti Terus Berlanjut
KPK Periksa 9 Saksi di Meranti
Juru Bicara (Jubir) KPK Ali Fikri
Meranti, Satuju.com - Pemeriksaan saksi terkait pemotongan anggaran daerah seolah-olah sebagai utang kepada penyelenggara negara atau yang mewakilinya tahun anggaran 2022 s/d 2023 dan TPK penerimaan fee jasa travel umroh dan dugaan korupsi pemberian suap pengondisian pemeriksaan keuangan tahun 2022 dilingkungan Pemerintahan Kabupaten Kepulauan Meranti, Provinsi Riau untuk tersangka MA dkk. kembali dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). "Pemeriksaan kembali dilakukan untuk kasus ini," ujar Juru Bicara (Jubir) KPK Ali Fikri, via whatsapp singkatnya, Senin (15/5/2023).
Ali Fikri mengungkapkan pemeriksaan kali ini menghadirkan sembilan orang saksi yang terdiri dari pejabat di pemerintahan Kabupaten Kepulauan Meranti. "Pemeriksaan ini merupakan lanjutan pemeriksaan sebelumnya yang menyangkut pejabat di pemerintahan Kabupaten Meranti," ungkap Ali.
Sembilan saksi yang dihadrikan adalah Bambang Suprianto selaku sekretaris daerah (sekda) pemerintah kabupaten Kepulauan Meranti; Findi Handoko selaku Karyawan Swasta; Erry Yoserizal selaku pegawai negeri sipil (PNS) di Kepulauan Meranti; Dita Anggoro selaku PNS di Kepulauan Meranti; Mardiansyah PNS di Kepulauan Meranti.
Kemudian, Syafrizal selaku Kepala Bagian (Kabag) Kesejahteraan Rakyat (Kesra) pemerintahan Kabupaten Meranti; Fajar Triasmoko selaku Kepala Dinas (Kadis) Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) pemerintahan Kabupaten Meranti; Tarmisi selaku Kepala Bagian (Kabag) Sekretariat Daerah (Setda) pemerintahan Kabupaten Meranti dan Dahlia Wati selaku PNS (Bendahara Gaji BPKAD) pemerintahan Kabupaten Meranti.
Pemeriksaan kali ini dilakukan di Kantor Polres Kabupaten Kepulauan Meranti Jalan Perumbi Alai Kelurahan Insit, Kecamatan Tebing Tinggi Barat, Kabupaten Kepulauan Meranti.
Pemeriksaan ini merupakan pemeriksaan lanjutan yang sebelumnya telah dilakukan oleh KPK terhadap 13 orang saksi terkait kasus tersebut.
Sebelumnya, KPK telah melakukan pemeriksaan saksi TPK pemotongan anggaran seolah-olah sebagai utang kepada penyelenggara negara atau yang mewakilinya tahun anggaran 2022 s/d 2023 dan TPK penerimaan fee jasa travel umroh. "Dilakukan pemeriksaan saksi terkait beberapa kasus korupsi di Kepulauan Meranti," ujar Juru Bicara (Jubir) KPK Ali Fikri, via whatsapp, Kamis (11/5/2023).
Ketiga belas orang yang diperiksa yaitu Endang Afrina selaku pihak swasta; Harlis Susanto selaku Bendahara Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pemkab Kepulauan Meranti; Liza Kumalasari selaku Bendahara Dinas Kesehatan Pemkab Kepulauan Meranti; Cecep Pranata selaku Bendahara UPT Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kab Kepulauan Meranti.
Kemudian, Adi Putra selaku Bendahara Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Pemkab Kepulauan Meranti; Dewi Safitri sekajy Bendahara Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, Pertanahan dan Lingkungan Hidup Pemkab Kepulauan Meranti; Syafizal Johan selaku Bendahara Badan Penanggulangan Bencana Daerah Pemkab Kepulauan Meranti; T. Reni Yulianti selaku Bendahara Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Pemkab Kepulauan Meranti; Eka Faradila Shinta selaku Bendahara Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Pemkab Kepulauan Meranti.
Lalu, Fitri Royani selaku Bendahara Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Pemkab Kepulauan Meranti; Titin Mudrikah Selaku Bendahara Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Pemkab Kepulauan Meranti; Dian Anggarena Selaku Bendahara Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Pemkab Kepulauan Meranti. Pemeriksaan ini juga dilakukan dilakukan di Kantor Polres Kabupaten Kepulauan Meranti.

