Walikota Pangkal Pinang Tutup Mulut Soal Jam Tangan Mewah
Walikota Pangkal Pinang, Dr. H. Maulan Aklil, S.I.P., M.Si saat ditanya awak media
Jakarta, Satuju.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Walikota Pangkal Pinang, Dr. H. Maulan Aklil, SIP, M.Si terait Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) di KPK pada Rabu (17/5/2023) sekitar pukul 08.31 WIB.
Saat ditanya awak media terkait laporan tersebut, Maulan Aklil yang akrab disapa Molen itu memilih untuk tidak memberikan pernyataan apapun (membungkam) ke awak media. "Istrinya ga ikut pak," cetus awak media.
"Jam mahalnya ga bawa pak," tanya wartawan lagi.
“Pak kebunnya ga masuk LHKPN pak,” Wartawan kembali bertanya.
Maulan Aklik tetap diam akan pertanyaan tersebut.
Dari data LHKPN, Maulan Aklil melaporkan melaporkan harta kekayaannya ke KPK senilai Rp11.380.412.273 (Rp11 miliar) pada 2021. Maulan Aklil juga melaporkan kepemilikan aset berupa satu mobil senilai Rp 220.000.000. Dia juga memiliki kas dan setara kas mencapai Rp 55.212.373. Ia juga memiliki total 11 aset berupa tanah dan bangunan senilai Rp 11.105.200.000.

