Kondisi Korban Penganiayaan Mario Dandy Semakin Membaik
David Ozora memamerkan sepatu barunya
Jakarta, Satuju.com - Kondisi Cristalino David Ozora (17) korban penganiayaan oleh Mario Dandy Satrio (20) anak dari Rafael Alun Trisambodo mantan Aparatur Sipil Negara Eselon III yang terakhir menjabat sebagai Kepala Bagian Umum DJP Kanwil Jakarta Selatan terlihat semakin membaik.
Dilansir dari twitter ayah David Ozora, Jonathan Latumahina @seeksixsuck pada tanggal 18 Mei 2023 kondisi David semakin membaik, Jonatahan memposting foto David sedang memamerkan sepatu barunya. "Pamer sepatu terosssss, " tulis Jonathan.
Beberapa waktu lalu Jonathan juga sempat Menkominfo Jhonny G Plate yang beberapa waktu ditetapkan menjadi tersangka kasus korupsi BTS. "Bagi mabokannya dong pak," tulis Jonatahan di akun twitternya.
Untuk diketahui beberapa tersanvka dalam kasus ini seperti AG Divonis Penjara 3 Tahun 6 Bulan dalam Kasus Penganiayaan David Ozora. AG (tengah) divonis penjara 3 tahun 6 bulan dalam kasus penganiayaan David Ozora oleh hakim pada sidang di PN Jakarta Selatan, Senin (10/4/2023). AG, anak yang terlibat dalam kasus penganiayaan Cristalino David Ozora Latumahina, divonis penjara 3 tahun 6 bulan oleh hakim dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Senin (10/4/2023).
AG akan mendekam di lembaga pembinaan khusus anak (LPKA), karena masih berada di bawah umur.
"Menyatakan anak, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan penganiayaan berat dengan rencana terlebih dahulu sebagaimana dalam dakwaan pertama primer," kata Hakim Sri Wahyuni Batubara.
Hakim menetapkan masa penahanan yang telah dijalani anak dikurangi seluruhnya dari masa pidana yang dijatuhkan yakni tigak tahun enam bulan.
Hakim mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan antara lain untuk memberatkan, korban D (17) sampai saat ini masih berada di rumah sakit dan mengalami kerusakan otak berat.
Hal-hal yang meringankan, anak AG masih berusia 15 tahun dan diharapkan bisa memperbaiki diri di masa depan, menyesali perbuatan dan memiliki orang tua penderita stroke dan kanker paru stadium empat.
Hakim menilai AG terbukti melanggar Pasal 355 Ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP dalam dakwaan pertama primer penuntut umum.
Vonis atau putusan sidang dibacakan majelis hakim disaksikan jaksa penuntut umum, pengacara terdakwa anak AG dan pengacara David. Terdakwa anak AG tak hadir di ruangan sidang, hanya menyaksikannya dari ruang tunggu anak.
Polisi menetapkan tiga tersangka dalam kasus penganiayaan brutal terhadap Cristalino David Ozora beberapa waktu lalu.
Mereka adalah Mario Dandy Satriyo, putra eks pejabat Direktorat Jenderal Pajak Rafael Alun Trisambodo sebagai pelaku penganiayaan, serta Shane Lukas dan AG selaku pihak yang diduga pemicu tindak kekerasan.
Mario Dandy Satriyo dijerat Pasal 355 subsider 354 ayat (1) subsider 351 ayat (2) KUHP dan atau Pasal 76 C juncto 88 UU Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.
Kemudian Shane Lukas dijerat Pasal 355 ayat (1) juncto 56 subsider 354 ayat (1) juncto 56 subsider 353 ayat (2) juncto 56 subsider 351 ayat (2) KUHP dan atau Pasal 76 C UU Perlindungan Anak.
Sedang AG dijerat Pasal 76 C juncto Pasal 80 UU Perlindungan Anak dan atau Pasal 355 ayat (1) juncto 56 subsider 353 ayat (1) subsider 351 ayat (2) KUHP. Kasus Agnes Gracia Haryanto sudah disidangkan sejak 29 Maret 2023.

