Perkara Konflik Lahan Tanah yang Melibatkan BPN Kota Padang Terus Bergulir

Kuasa Hukum Adiman dan istrinya Elwa Merita, Afriadi Andika, S.H., M.H

Padang, Satuju.com - Konflik lahan yang terjadi di Kota Padang, Sumatera Barat terus berlanjut. Kuasa Hukum Adiman dan istrinya Elwa Merita, Afriadi Andika, SH, MH memberikan surat permohonan atensi perkara pembebasan tanah yang dilakukan oleh Sdr Irmansyah terhadap BPN kota Padang untuk ditindak tegas yang beralamat di Kelurahan Gunung Pangilun Kecamatan Padang Utara Kota Padang dengan luas 15.470 m2.

Pada 26 Februari 2023 ia mengirim surat untuk klarifikasi kepada instansi BPN kota Padang tidak diindahkan, kini mengirim Surat Permohonan atensi Sdr Adiman dan istrinya ke BPN kota Padang dan Polda Sumbar, pada Selasa (22/05/2023). Kuasa Hukum Adiman dan istrinya mengirim Surat Permohonan atensi Hukum ke BPN Padang bernomor : 40/AA/V/2023. dan ke Polda Sumbar dengan Nomor: 40/AA/V/2023.

Isi dari surat permohonan tersebut ialah, pada tanggal 3 Mei 2006, Adiman bersama dengan istrinya telah membeli berupa sebidang tanah dari Bapak Irmansyah Alias Abbah dengan dasar kepemilikan Sertifikat Hak Milik nomor 412/Sisa dengan Surat Ukur tanggal 2 Mei 1977 nomor 256 terletak di Kel. Gunung Pangilun Kec. Padang Utara Kota Padang dengan luas 15.470 m2. Kemudian peristiwa hukum jual-beli tersebut telah tertuang di dalam Surat Pengikatan Jual Beli yang dibuat di hadapan Notaris H. Hendri Final, S.H. tertanggal 3 Mei 2006, serta telah mengeluarkan sejumlah uang yang dibayar secara berkala terkait pembelian objek a quo, serta di dalam pasal ke-2 dan 3 Surat Pengikatan Jual Beli tersebut dengan jelas menyebutkan yang pada intinya pihak Pertama yakni Irmansyah wajib untuk menyelesaikan segala bentuk pembiayaan dan penyelesaian sampai terbitnya Sertifikat A.n. Pihak Kedua yakni Bapak Adiman bersama dengan istrinya.

Selanjutnya, terkait permasalahan ini telah melakukan Laporan Pengaduan ke Pihak Polda Sumatera Barat sebagaimana dimuat pada Surat Perintah Penyelidikan Nomor: SP.Lidik/136/III/2023/Ditreskrimum, tanggal 27 Maret 2023 serta SP2HP/118/III/2023/Ditreskrimum, tanggal 28 Maret 2023. Lalu, senada dengan semangat Penyelesaian Konflik Atas Tanah sebagaimana dimuat pada Peraturan Menteri Agraria Dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2016 Tentang Penyelesaian Kasus Pertanahan, dengan relevansinya perkara ini terjadi di wilayah kerja BPN Kota Padang tentu Bapak Kepala BPN Kota Padang dipandang bertanggungjawab serta dapat memfasilitasi penyelesaian permasalahan ini.

Seterusnya, adanya temuan indikasi Bapak Irmansyah Alias Abbah belum turun ahli waris pada dirinya dengan anak Sdr karim berdasarkan surat jual-beli lahan tanah kepada Bapak Adiman dan istrinya. Terakkhir, selaku kuasa hukum yang sah ia akan melakukan upaya hukum terkait dengan hal ini akan menyampaikan ke media elektronik, dan laporkan kepada kementerian Agraria dan tata Ruang/kepala Badan Pertanahan Nasional.

“Kami selaku Penasehat Hukumnya berkomitmen agar kasus ini diselesaikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku hingga mendapat Putusan Hakim, terus kami juga menghindari adanya pencabutan kasus ini, untuk itu kami meminta kepada Bapak agar memeberikan Atensi Khusus, Supaya kasus ini segera dilimpahkan yang kemudian di Sidangkan, kami juga menginginkan kasus ini segera disidangkan agar tidak ada lagi kasus serupa tidak terjadi lagi dan memberikan Efek Jera kepada pelaku," tegas Andika, Selasa (22/5/2023).

“Selain itu, Andika juga menegaskan bahwa kliennya saat ini fokus untuk melanjutkan Kasus ini sesuai dengan ketentuan Hukum yang berlaku,” ungkapnya.


BERITA TERKAIT