Polres Bengkalis Amankan 10 Maling Kabel Objek Vital PHR di Duri

Ilustrasi

Bengkalis, Satuju.com - Gerak cepat Opsnal gabungan Polres Bengkalis dan Polsek Mandau dalam mengamankan Objek Vital perusahaan milik Negara, PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) patut diacungi jempol. Pasalnya, dalam perburuan maling aset negara itu, Polisi sukses mengamankan sepuluh pelaku diantaranya berinisial RS, RRA, HT, R, RA, BS, EPN, PG, AS dan RPL. Sementara dua lainnya masih buron dan telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Selain kesepuluh pelaku, Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti (BB) diantaranya 4 Unit Mesin Reading Injector, 1 Unit Mobil Daihatsu Grand Max warna Hitam, 1 Unit gergaji Besi, 1 set alat pemotong besi, 1 besi tiang listrik, 2 Gulung kabel sepanjang Panjang 20 meter utuh, 57 gulung kabel sudah terkelupas, 15 Gulung kulit kabel, 1 Unit Sepeda motor merk Yamaha, 4 pisau cutter, 1 gunting Besi, sebilah parang dan 2 Gergaji besi.

Akibat dari ulah pelaku tersebut, diperkirakan negara ditaksir mencapai puluhan juta rupiah, belum lagi kerugian lainnya yang berimbas akan produksi minyak bumi.

Hal tersebut diungkapkan Kapolres Bengkalis, AKBP Setyo Bimo Anggoro didampingi Kapolsek Mandau, Kompol Hairul Hidayat dan Kasatreskrim, AKP Muhammad Reza saat konferensi pers di Mapolsek Mandau, Senin (22/5/23) sembari menjelaskan jika aksi pelaku terjadi di Kelurahan Talang Mandi dan di Kelurahan Air Jamban.

“Berdasarkan sejumlah informasi yang didapat anggota dilapangan, kesepuluh pelaku dan barang bukti langsung kita gelandang guna mempertanggung jawabkan perbuatannya,”ujar Bimo.

Dikatakannya, dalam mengungkap aksi komplotan spesialis maling aset negara itu, Polisi juga terus berkoordinasi guna mengantisipasi hal serupa terjadi kembali.

“Seluruh pelaku ini memang sudah menjadi target kita dan dengan kejelian anggota dilapangan, hampir seluruh pelaku berhasil kita ringkus. Salah satunya kita berikan tindakan tegas dan terukur,”jelasnya.

Ditambahkan Kapolres, guna memberikan efek jera kepada para pelaku, pasal 363 ayat 1 ke 4 KUHP dengan ancaman paling lama 5 Tahun penjara telah dipersiapkan pihaknya.


BERITA TERKAIT