Ketua P-KPK Jelaskan Permasalahan Pemusnahan Daging Impor Ilegal di Bengkalis

Tempat pembuangan akhir (TPA) Kecamatan Bantan, Bengkalis.

Bengkalis, Satuju.com - Pemusnahan daging impor ilegal yang dilakukan Bea Cukai Bengkalis beberapa waktu lalu diduga menyalahi aturan. Hal ini terungkap setelah viralnya video yang memperlihatkan para warga menjarah daging tersebut di tempat pembuangan akhir (TPA) Kecamatan Bantan, Bengkalis.

Pemusnahan daging ilegal sebanyak 41,2 ton tersebut terkesan tertutup dari awak media. Pemusnahan yang dilakukan, Senin (29/5/2023) kemarin juga dinilai tidak sesuai standar operasional prosedur (SOP).

Ketua Umum Pusat Kawan Pencari Keadilan (P-KPK) H. Ahmad Effendy, menjelaskan hal tersebut. "Berkaitan banyaknya jumlah kerbau ilegal dari India yang dimusnahkan oleh pihak Bea dan Cukai Bengkalis yang jumlahnya sekitar 40 ton lebih itu berdasarkan penjelasan Plt Pimpinan Bea dan Cukai Bengkalis sudah ada berita acaranya mulai penangkapan, peyimpanan, sampai tahap pemusnahan," ujarnya kepada redaksi satuju.com, via WhatsApp Jumat, (2/6/2023). 

Dinyatakan dalam wawancara RRI Efendy yang ikut menanyakan melalui siaran langsung interaktif, pimpinan menyatakan ada 6 mobil truk yang disiapkan untuk membawa barang bukti yang mau di musnahkan standby di depan kantor bea dan cukai Bengkalis. 

“Untuk memberikan keyakinan kepada masyarakat yang tidak hadir ketika pemusnahan, maka perlu dibuktikan berupa foto dan video mobil-mobil yang mengangkat daging yang mau dimusnahkan itu. Sehingga tidak ada dugaan-dugaan masyarakat atas kerja keras yang dilakukan oleh bea dan cukai,” tutup Efendy.