Banyak yang salah, kajian tak ada, kajian hukum tak ada,

Pakar Lingkungan Soroti Ketidakjelasan Tambak Udang di Hutan Mangrove Pulau Bengkalis

Pakar Lingkungan, Dr. Elviriadi

BENGKALIS, Satuju.com - Pakar Lingkungan, Dr. Elviriadi menyaksikan pemberitaan terkait tambak udang yang marak menggarap hutan mangrove di Pulau Bengkalis. 

Menurutnya, status kawasan tersebut merupakan Hutan Produksi yang harus terlebih dahulu dipastikan status penggunaan hutan tersebut. 

"Yang saya tau dua oknum kades disana sudah ditangkap namun anehnya pembeli tak ditangkap, dari situ kan udah jelas dilarang," kata Dr. Elviriadi, Jumat (16/6/2023). Baca juga ini : https://www.satuju.com/berita/3747/jual-lahan-hpt-mangrove-seluas-1-4-hektare-kini-dua-kades-ditetapkan-tersangka-tim-tipikor-polres- bengkalis.html

Elviriadi mengatakan, kalau pengerusakan hutan mangrove tersebut dibiarkan tentu membahayakan apalagi tambak udang yang tidak memiliki amdal. 

“Seharusnya penegak hukum disana cepat bertindak, karena ini merugikan masyarakat terutama pihak Pemkab Bengkalis,” ujarnya. 

Ia menyebut keberadaan Tambak Udang dapat mengakibatkan dampak lingkungan yang besar, karena belum ada kajian terlebih dahulu apalagi mangrove sangat berfungsi menahan abrasi laut. 

"Pejabat Pemberi OSS di Jakarta bisa dikenakan Pidana tuduhan Korupsi dan gratifikasi karena menjual kawasan hutan. Selaras dengan yang dikenakan terhadap 2 orang kades di Bengkalis".

Banyak yang salah, kajian tak ada, kajian hukum tak ada. Belum lagi kan udah jelas ketangkap dua kades yang menjual lahan mangrove itu. Ini kenapa diteruskan? Inilah yang menjadi sorotan saya kepada penegak hukum dan Pemkab Bengkalis," tutupnya.