Dugaan Pencucian Uang Pensiunan Nasabah, BPR Fianka Diselidiki Polda Riau
Ilustrasi
Pekanbaru, Satuju.com - Dugaan kejahatan ekonomi dan pencurian uang nasabah Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Fianka Pekanbaru, senilai Rp 1,7 miliar di selidiki Polda Riau.
Laporan ini ditindaklanjuti oleh Polda Riau setelah menerima laporan dari dua orang korban. Dalam laporan itu disebutkan bahwa BPR Fianka tidak dapat mencairkan dana deposit korban, dengan alasan sudah pernah ditarik. Pengusutan itu dilakukan oleh Subdit II Ditreskrimsus Polda Riau, yang dipimpin Kompol Teddy Ardian
Dilansir JPNN.com, dalam kasus ini korban tidak pernah merasa melakukan penarikan deposit hari tua. “Iya, benar, sudah kami terima laporannya. Saat ini ada dua korban yang melapor dengan total kerugian Rp 1,7 miliar,” kata Dirkrimsus Polda Riau Kombes Teguh Widodo kepada JPNN.com Jumat (23/6). Mantan Dirkrimsus Polda Kepri ini mengatakan pihaknya sudah memeriksa sejumlah saksi.
“Saat ini, sedang kami selidiki. Sudah ada beberapa saksi diperiksa,” pungkasnya. Sementara itu, salah satu korban yang bernama Leo (60) mengaku sengaja menyimpan uang deposit di BPR Fianka Pekanbaru, untuk persiapan hari tua.

