"Ibe Hati Awak, Janganlah Semue Nak Dikebas"

Mangrove Bengkalis Porak Poranda Demi Tambak Udang, Dr Elviriadi; Tak Boleh Ada Surat Hak Milik Masyarakat, Itu Pidana

Pakar Lingkungan Dr.Elviriadi saat pelepasan mahasiswa KKN UIN Suska di Desa Alai Kabupaten Meranti.

BENGKALIS, Satuju.com - Hutan bakau (mangrove) adalah hutan yang tumbuh di air payau dan dipengaruhi pasang surut air laut. Hutan ini menjadi salah satu penyangga lingkungan, yang wajib dipelihara dan dilestarikan demi keseimbangan ekosistem. Selain penyangga kehidupan, manggrove juga tempat bergantung hidup para satwa dan hewan termasuk masyarakat sekitarnya.

Namun saat ini di pulau Bengkalis, hasil pengamatan media tanaman mangrove justru dibabat habis, hanya untuk kepentingan usaha tambak udang Vaname. Seperti halnya di Desa Penebal, Kecamatan Bengkalis. Baru - baru ini, sedikitnya sekitar 12 hektar lahan digarap dan berisikan hutan bakau.

Kini lahan tersebut rata dan hanya menyisakan bekas jejak alat berat, sebagai alat untuk membabat kayu dan hutan - hutan mangrove, yang lokasinya tidak jauh dari bibir pantai. Tak ada lagi kicauan burung dan pekikan monyet.

Menyikapi itu pakar lingkungan hidup Dr. Elviriadi mengaku sedih. "Ibe hati awak. Hutan mangrove itu tempat kehidupan hewan, primata, burung dan biota pesisir. Janganlah semue nak dikebas, Wai! Bakau tu penahan abrasi, pengatur ekologi darat dan lautan," ujarnya kepada media ini, Jumat (7/7/2023). 

"Kepala Departemen Restorasi Gambut dan Mangrove KAHMI Nasional itu menjelaskan kawasan hutan mangrove tak boleh diberi surat pribadi".

Tak boleh ade surat hak milik pribadi masyarakat. Bilo pulak ade riwayat tanah orang per orang di dalam bakau. Karena itu negara melindunginya, dijadikan kawasan hutan. Surat yang dibuat aparat jelas pidana. Sejak zaman belanda sampai tahun ini, tak ade sejarah orang Melayu menempati bakau. Ngapo nak tidou dalam bakau? Sindir aktivis 98 itu.

Akademisi yang kerap jadi ahli di pengadilan itu mengaku geram dan naik pitam.

"Pemkab Bengkalis harus cegah itu. Panggil semua kepala desa. Kasi arahan, suruh Kades stop lah mentransaksikan kawasan itu. Ngapo? Nak berbisnis tambak udang, harus diareal yang legallah. Kaji dampaknyo. Hancou lebou kampung di Bengkalis tu. Jangan nak untung aje," ucapnya geram.

Diminta Polres Bengkalis, DLH, DPMPTSP, Gakkum, LHK Provinsi Riau, Polda Riau, Kejaksaan bertindak, Panggil Pengusaha yang, tutup tambak udang itu. Jangan bermodal Izin OSS saja, izin OSS itu, Izin usaha. Izin OSS tidak sah jika pembukaan kawasan terjadi pidana kehutanan. UU No 41 tahun 1999 pasal 14 dan pasal 15, Artinya, lokasi tak clear and clean. Melawan hukum," pungkas Dr. Elviriadi

Accch payah. Hutan lindung dah licin gundul. Tepi laut pulak bakau penyangga pantai tu nak kene kebas. Tumpou lebou lah. Lelamo temakol pantai Penebal pun meloncat ke pangkuan cukong,

"Ayam terjerit atas beloti
Datang mengkarong telanggo Honda
Bakau licin hayya cik siti
Aparat hukum dan pemkab jangan tutup mata.

Kepunan telouw temakol cik siti laaàh," pungkas ahli lingkungan yang istiqamah gundul licin demi bakau bengkalis.