Polres Bengkalis Lakukan Operasi Narkotika, 10 Kg Sabu dan 17 Ribu Pil Ekstasi Diamankan

Press Conference Pengungkapan Tindak Pidana Narkotika Jenis Sabu dan Pil Ekstasi Jaringan Internasional di Pulau Rupat dan Pemusnahan Barang Bukti

Bengkalis, Satuju.com - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bengkalis, bersama dengan Polsek Rupat dan Bea Cukai Bengkalis di Pulau Rupat melakukan operasi penangkapan pelaku penylendupan Narkotika di Kecamatan Rupat, Kabupaten Bengkalis, Jumat (7/7/2023) sekira pukul 17.00 WIB.

Berawal dari informasi yang diterima oleh Satresnarkoba Polres Bengkalis mengenai rencana penyelundupan Narkotika dari Malaysia ke Indonesia melalui Pulau Rupat, tim keamanan dan penegak hukum segera melakukan koordinasi dan penangkapan baik di perairan maupun daratan di Pulau Rupat.

Dari operasi tersebut tim kepolisian berhasil menangkap seorang pelaku bernama M. Hafis alias Apis bin Zulkifli yaitu warga negara Indonesia berusia 23 tahun, yang bekerja sebagai swasta. Penangkapan dilakukan ketika pelaku mengendarai sepeda motor Yamaha NMAX BM 6065 DAG warna biru, dan membawa sebuah tas besar di Jalan Lintas Desa Pangkalan Nyirih, Kelurahan/Desa Pangkalan Nyirih, Kecamatan Rupat, Kabupaten Bengkalis.

Pelaku, M. Hafis alias Apis bin Zulkifli, setelah ditangkap sempat berusaha melawan dan melarikan diri menggunakan sepeda motor, namun tim berhasil menghadang dan menabraknya di lokasi penangkapan, sehingga pelaku akhirnya menyerah.

Setelah barang tersebut tiba di Dumai, pelaku akan dihubungi oleh orang lain yang merupakan bagian dari jaringan ini. Pelaku juga mengaku telah dijanjikan upah sebesar Rp. 20.000.000 (dua puluh juta rupiah) oleh inisial A, namun baru menerima Rp. 500.000 (lima ratus ribu rupiah) melalui aplikasi DANA sebagai bagian dari kesepakatan tersebut. Ini merupakan pekerjaan kedua kalinya yang dilakukan oleh pelaku atas perintah dari A (dalam lidik).

Namun, sayangnya, nomor telepon pengendali (inisial A) tersebut mati setelah penangkapan terhadap pelaku, sehingga tim masih berupaya melakukan pengejaran terhadap orang yang berada di balik jaringan ini.

Kasus ini menunjukkan upaya pihak yang serius ditangkap dalam memerangi peredaran Narkotika, terutama dengan adanya dugaan keterlibatan jaringan internasional yang mencoba menyelundupkan Narkotika melalui jalur laut dari Malaysia ke Indonesia. Pelaku yang ditangkap akan segera menghadap ke pengadilan untuk diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.

Dalam kegiatan Press Conforence, Polres Bengkalis telah melakukan Pemusnahan Barang bukti Narkotika Jenis Sabu sebanyak 10 kilogram dan 17 ribu Pil Ekstasi.