2 Tersangka Dugaan Korupsi SPPD Fiktif Dewan Rohil Belum Masuk Persidangan, Huda: Apa Ada Bau Amis Disembunyikan?
Dr. Muhammad Nurul Huda, SH., MH, Gedung Kejati Riau dan Ilustrasi SPPD Fiktif.
PEKANBARU, Satuju.com - Dugaan korupsi “SPPD fiktif dewan Rohil” belum juga memasuki persidangan. Padahal sudah ada 2 tersangka yang ditetapkan. Walau sampai hari ini pihak penyidik belum ada mengumumkan siapa 2 orang tersangka tersebut ke publik.
Direktur FORMASI RIAU Dr. Muhammad Nurul Huda, SH., MH khawatir, belum disidangkannya tersangka dugaan korupsi “SPPD fiktif dewan Rohil” akan menimbulkan tanda tanya publik yang semakin luas dan tak terkendali. Mengapa, pertama publik akan bertanya, berapa jumlah kerugian rill akibat dugaan korupsi “SPPD fiktif dewan Rohil” yang semula dugaannya Rp. 9 miliar?. Senin (24/7/2023).
Kedua, lanjut Dr. Huda, apa cukup hanya 2 orang saja sebagai tersangka dugaan korupsi “SPPD fiktif dewan Rohil”? apa tidak ada lagi oknum yang terlibat?," tanya Huda.
Ketiga, kata Huda, mengapa penuntasan kasus dugaan korupsi “SPPD fiktif dewan Rohil” memakan waktu lama, padahal kasus ini tergolong kasus dugaan korupsi yang cukup ringan pengusutannya, tentu publik bertanya-tanya, apa ada bau amis yang disembunyikan dari kasus dugaan korupsi “SPPD fiktif dewan Rohil” ini?
Terakhir Direktur FORMASI RIAU Dr. Huda meminta kepada Kejati Riau agar segera membawa 2 tersangka yang ada ke pengadilan untuk disidangkan, kan gak mungkin juga kami harus lakukan prapid (praperadilan) jilid 5 untuk meminta penuntasan kasus ini," tutup Huda.

