Kewenangan Komisioner Informasi Riau Memutuskan Sengketa Informasi Juli - Desember 2021 Dipertanyakan
Keterbukaan Informasi Publik, UU No. 14 Tahun 2008. Semua Berhak Tahu.
PEKANBARU, Satuju.com - Pemilihan komisioner Komisi Informasi tahun 2021 untuk masa bakti 2021 sampai 2022 dipertanyakan oleh Zonny Hudri ke Dinas Komunikasi dan informatika Provinsi Riau pada hari Senin tanggal 10 Juli 2021.
Menurut Zonny ada hal yang perlu ditanyakan olehnya terhadap perpanjangan jabatan Komisioner Komisi Informasi masa bakti 2017 - 2021 yang berakhir Pada tanggal 12 Juli 2021.
Melalui Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Diskominfo Provinsi Riau, Zonny melayangkan surat permohonan informasi yang menanyakan beberapa penggunaan anggaran di satuan kerja diskominfo provinsi Riau terkait honor komisioner Informasi.
Didalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) tahun 2021 tertuang bahwa honor Ketua Komisi Informasi, Wakil Ketua Komisi Informasi dan Anggota Komisioner Informasi dianggarkan selama 12 bulan, sementara masa jabatan komisioner Komisi Informasi periode 2017-2021 masa jabatannya berakhir pada tanggal 12 Juli 2021.
Sementara pasca berakhirnya masa jabatan komisioner KI periode 2017 -2021, komisioner untuk masa jabatan 2021-2025 baru dipilih oleh DPRD Riau melalui rapat pleno pada bulan November 2021, dan dilantik oleh gubernur Riau pada bulan Desember 2021.
"Jadi saya menduga ada kekosongan jabatan komisioner komisi informasi dari bulan juli hingga desember. Atas dasar itu saya melayangkan surat permohonan informasi ke PPID Kominfo Riau," ungkapnya.
Zonny menambahkan, jika benar ada kekosongan komisioner tentu akan berkaitan dengan penggunaan anggaran di Kominfo Riau, apakah anggaran gaji komisioner selama bulan Juli hingga Desember itu tetap digunakan, atau di Silakan?," kata Zonny.
Selanjutnya sambung dia, begitu juga dengan pengelolaan sidang sengketa informasi di Komisi Informasi apakah ditunda atau tetap dilaksankan, dan bagaimana mekanismenya menurut peraturan perundang undangan?," tanya Zonny.
Kepada awak media, zonny menyatakan bahwa jawaban surat permohonan informasinya sudah dijawab oleh PPID Kominfo Riau. Dari jawaban dan dokumen yang diterimanya, dia akan mengkaji mekanisme yang ditempuh oleh Pemprov terkait mengisi kekosongan jabatan di Komisi informasi Riau itu. Rabu (26/7/2023).
"Karena kalau dilihat dari undang- undang nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik atau pun dalam peraturan Komisi Informasi nomor 4 tahun 2016 tentang pedoman pelaksanaan seleksi dan Penetapan Anggota Komisi Informasi. Begitu juga dalam peraturan gubernur Riau nomor 72 tahun 2012 Tentang Pembentukan Komisi Informasi Provinsi tidak ditemukan aturan tentang pengisian kekosongan masa jabatan komisioner Komisi Informasi menjelang dilantiknya Komisioner definitif," ucap Zonny.
Begitu juga dengan perpanjangan masa jabatan, juga tidak ditemukan aturannya, jika dibolehkan, sejauh mana kewenangannya? Apakah kewenangannya terbatas atau sama dengan kewenangan definitif. Lantas apa dasar hukumnya," tutup Zonny.

