Bareskrim Polri Resmi Tetapkan Pimpinan Ponpes Al-Zaytun Tersangka Penistaan Agama
Pimpinan Ponpes Al-Zaytun, Panji Gumilang
Jakarta, Satuju.com - Pimpinan Ponpes Al-Zaytun, Panji Gumilang resmi ditetapkan Bareskrim Polri sebagai tersangka dalam kasus dugaan penistaan agama.
Melansir CNNIndonesia, Penetapan dugaan tersebut dilakukan penyidikan Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri dalam gelar perkara yang dilakukan usai memeriksa Panji selama sekitar 4 jam, dari pukul 15.00 sampai 19.00 WIB.
"Hasil dalam proses gelar perkara semua menyatakan sepakat untuk menaikkan saudara Panji Gumilang menjadi tersangka," ujar Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Purodalam konferensi pers, Selasa (1/8/2023).
"Dan selanjutnya pada pukul kurang lebih 21.15 penyidik langsung memberikan surat perintah penangkapan disertai penahanan," imbuh Djuhandhani.
Panji sebelumnya tiba di Bareskrim Polri sekitar pukul 13.25 WIB. Ia datang untuk diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi kasus dugaan penistaan agama.
Panji terlihat mengenakan setelan kemeja abu-abu dengan peci berwarna biru. Dikawal kuasa hukumnya, Panji tampak mengacungkan jempolnya ke wartawan.
Dalam masalah ini, penyidik sebelumnya juga telah memeriksa 38 saksi dan 16 saksi ahli. Berbagai alat bukti pendukung mulai dari hasil uji labfor hingga fatwa MUI juga telah dikantongi.
Panji dijerat Pasal 156 A tentang penistaan agama dan juga Pasal 45a ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Beberapa waktu terakhir, Ponpes Al Zaytun menjadi sorotan karena diduga melarang ajaran menyimpang. Pesantren ini terus menjadi pembicaraan sejak beredar video saf salat Id campur antara perempuan dan laki-laki pada April lalu.
Di sisi lain, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus kini juga mulai melakukan dugaan pelanggaran tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan perampokan uang zakat yang diduga dilakukan Panji.

