Pekerjaan Masjid Raya An-Nur Telah Tuntas dengan Bukti Berita Acara, Namun BPK Berkata Lain
Temuan LHP BPK RI Perwakilan Provinsi Riau Tahun 2022. masjid Raya An-Nur Provinsi Riau danKadis PUPR Provinsi Riau M Arief Setiawan.
Pekanbaru, Satuju.com - Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Provinsi Riau menyampaikan hasil audit Pemerintah Provinsi Riau tentang Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanian (PUPRPKPP) Provinsi Riau terkait pekerjaan fisik pengembangan kawasan masjid Raya An-Nur Provinsi Riau yang dilaksanakan oleh PT BJM berdasarkan surat perjanjian kerja kontruksi harga satuan nomor 645.8/PUPRPKPP/CK/KONTRAK-Fsk.Peng.Kws.Annur/05 tanggal 20 Juli 2022 sebesar Rp.40.724.478972,13.
"Kontrak tersebut telah diadendum sebanyak lima kali dan terakhir nonor 645.8/PUPRPKPP/CK/ADD.V-Fsk.Peng.Kws.Annur/05.E tanggal 29 Maret 2023 yang mengatur tentang tambah kurang volume pekerjaan dan penambahan nilai kontrak menjadi Rp.42.915.600.000,00.
Atau selama 60 hari sejak LHP BPK dikeluarkan. Namun, tingkat pengembalian, denda, yang dilakukan OPD jajaran Provinsi Riau masih rendah.
Masih banyak OPD, belum melaksanakan kewajibannya menindaklanjuti temuan yang tercantum dalam LHP BPK RI Perwakilan Provinsi Riau.
"LHP BPK tersebut atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Provinsi Riau Tahun Anggaran 2022.
Informasi yang dihimpun satuju.com, hampir Rp5 miliar lebih yang menjadi temuan tim auditor negara tersebut.
Pekerjaan tersebut diberikan kesempatan penyelesaian selama 900 hari kalender sampai dengan tanggal 28 maret 2023.
"Sebenarnya pekerjaan tersebut telah tuntas dilaksanakan dengan bukti berita acara pemutusan kontrak pekerjaan kontruksi dengan nomor 645.8/PUPRPKPP/CK/ADD.V-Fsk.Peng.Kws.Annur/24 tanggal 11 April 2023. Atas pekerjaan tersebut, Dinas PUPRKPP telah membayar sebesar Rp.32.615.856.000,00 dengan lima SP2D dan terakhir nomor 12407/SP2D/LS/IV/2022 tanggal 19 Desember 2022.
Namun BPK mencatat beberapa temuan yang harus ditinjau kembali terkait pekerjaan fisik yang telah dilaksanakan Dinas PUPRPKPP Provinsi Riau.
Hasil dari audit tersebut menunjukkan bahwa:
1. Terdapat kekurangan volume pada pekerjaan landscape gerbang masuk 1, gerbang masuk 2, tempat wudhu, pso jaga dan mekanikal dan eletrikal yang belum dilaksanakan tetapi sudah diprogres sebesar Rp.788.712.602,25.
2. Terdapat empat item pekerjaan yang tidak sesuai dengan spesifikasi kontrak tanpa persetujuan dari pejabat penandatanganan kontrak senilai Rp. 4.740.000.000,00. Perbedaan spesifikasi item yang terpasang dengan spesifikasi kontrak seharusnya mendapat persetujuan tertulis dari pejabat penandatanganan kontrak sebagaimana diatur dalam klausul kontrak tentang syarat-syarat umum. Dengan demikian, empat item barang yang tidak sesuai dengan spesifikasi kontrak tidak dapat dibayar.
3. Item pekerjaan pemasangan sensor angin, sensor hujan, sensor cahaya yang sudah diakui sebagai progres pekerjaan umum namun belum terpasang senilai Rp.33.000.000,00.
4. Payung elektrik belum bisa difungsikan sesuai dengan yang diatur dalam kontrak.
Terkait hal tersebut, BPK merekomendasikan Gubernur Riau agar memerintahkan Kepala Dinas PUPRPKPP Provinsi Riau selaku pengguna anggaran untuk memperhitungkan kelebihan pembayaran paket Pekerjaan Pengembangan Kawasan Masjid An-Nir Provinsi Riau sebesar Rp.5.528.712.602,25 pada SP2D terakhir.
BPK juga meminta untuk memproses denda dan menyetorkan ke Kas Daerah atau dengan memperhitungkan terhadap termin pekerjaan atas denda keterlambatan pada pekerjaan fisik pengembangan kawasan Masjid Raya An-Nur Provinsi Riau sebesar Rp.3.596.636.020,63.
Kemudian memproses dan mempertanggungjawabkan pekerjaan dengan menyetorkan ke Kas Daerah atas jaminan muka dan jaminan pelaksanaan yang belum diklaim pada pekerjaan pengembangan kawasan Masjid Raya An-Nur Provinsi Riau sebesar Rp.2.145.780.051,39.
Terakhir, BPK meminta mengevaluasi kelayakan teknis atas hasil pekerjaan elektrik termasuk mereviu desain struktur payung elektrik dengan menggunakan tenaga ahli independen dan melaporkan hasilnya kepada gubernur.
Terpisah, Kadis PUPR Provinsi Riau M Arief Setiawan saat dikonfirmasi selama tiga hari tidak aktif, hingga berita ini dipublis.

