Terkait Anggaran dan Realisasi Hibah Tahun 2022 Pemko Kota Dumai Dibongkar BPK, Ini Kata Sekda
Wali Kota (Wako) Dumai H. Paisal, SKM, MARS, LHP BPK RI Perwakilan Provinsi Riau.tahun 2022 danSekretaris Daerah Kota Dumai, H. Indra Gunawan S.IP, M.Si.
Dumai, Satuju.com - Pemerintah Kota (Pemko) Kota Dumai menjadi perhatian Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait anggaran dan realisasi belanja hibah tahun anggaran 2022 terhadap delapan SKPD Pemko Dumai. Diketahui Pemko Dumai pada LRA untuk tahun yang berakhir tanggal 31 Desember 2022 menyajikan anggaran Belanja Hibah sebesar Rp.30.956.352.255 dengan realisasi sebesar Rp.23.282.916.899,08 atau sebesar 75,21% dari anggaran.
Dalam Laporan Hasil Pertanggungjawaban (LHP) terhadap delapan SKPD Pemko Dumai yaitu Badan Kesatuan Bangsa dan Politik dengan anggaran sebesar Rp.2.869.562.000 dan realisasi sebesar Rp.2.869.562.800, Dinas Kepemudaan Olahraga dan Pariwisata dengan anggaran Rp. 1.277.097.182 dan realisasi sebesar Rp.1.277.097.182, dan Dinas Kesehatan dengan anggaran Rp.200.000.000 dengan realisasi Rp.200.000.000.
Kemudian, Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian dengan anggaran Rp.2.563.763.200 dan realisasi Rp.2.517.125.951, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) dengan anggaran 10.958.829.643 dan realisasi Rp.6.829.304.973,08 dan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan dengan realisasi Rp.4.058.900.000 dan realisasi Rp.650.000.000.
Selanjutnya, Dinas Perikanan dengan realisasi Rp.565.380.000 dan realisasi Rp.547.560.000 serta Sekretariat Daerah Kota Dumai dengan anggaran Rp.8.512.819.400 dan relaisasi 8.442.265.993.
BPK menyampaikan dalam LK Kota Dumai 2022, hasil pemeriksaan secara uji petik atas realisasi belanja hibah diketahui bahwa Sekretariat Daerah (Sekda) telah merealisasikan belanja hibah kepada badan dan lembaga nirlaba, sukarela bersifat sosial kemasyarakatan sebesar Rp.4.400.000.000 kepada 99 badan/lembaga. Dari 99 badan/lembaga tersebut, terdapat 15 penerima hibah yang belum melaporkan penggunaan belanja hibah sebesar Rp.1.720.000.000.
Hal tersebut mengakibatkan Pemko Dumai belum dapat mengetahui kesesuaian penggunaan dana hibah dengan proposal yang telah diajukan. "Permasalahan tersebut disebabkan kepala bagian Kesejahteraan Rakyat pada Sekda belum optimal dalam memonitor penyampaian laporan pertanggungjawaban atas dana hibah dari penerima hibah," tulis BPK dalam LK Dumai 2022.
Atas Hal tersebut BPK telah merekomendasikan Wali Kota (Wako) Dumai agar memerintahkan Sekda untuk mengintruksikan Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah supaya optimal dalam memonitor penyampaian laporan pertanggungjawaban penggunaan dana hibah dari para penerima hibah.
Atau selama 60 hari sejak LHP BPK dikeluarkan. Namun, tingkat pengembalian, yang dilakukan OPD jajaran Pemerintah Kota (Pemko) Kota Dumai masih rendah.
Masih banyak OPD, belum melaksanakan kewajibannya menindaklanjuti temuan yang tercantum dalam LHP BPK RI Perwakilan Provinsi Riau.
"LHP BPK tersebut atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kota Dumai Tahun Anggaran 2022.
Terpisah, Wali Kota (Wako) Dumai H. Paisal, SKM, MARS saat dikonfirmasi via whatsapp, di telepon maupun dichat belum ada jawaban. Selasa 8 Agustus 2023.
Sekretaris Daerah Kota Dumai, H. Indra Gunawan S.IP, M.Si dikonfirmasi mengatakan Sudah kita jawab ke BPK, ada beberapa alasan tidak terealisasinya, antaranya ada persyaratan hibah yang tidak dipenuhi, tidak ada/sesuai. Rabu (9/8/2023).
Dijawab seperti apa pak Sekda..? Dana hibah sebesar Rp. 30.956.352.255 dengan realisasi sebesar Rp. 23.282.916.899,08 atau sebesar 75.21 % dari anggaran. Sisanya gmn pak..?
Mengapa tidak terealisasi, dengan alasan - alasannya, Sisanya menjadi SILPA, jadi sumber penerimaan thn yad.(2023).
Didewan juga akan dijelaskan dalam rapat paripurna pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2022, yang waktunya ditentukan dewan, kemungkinan minggu depan," terang Sekda kota Dumai.

