Ketum LSM PETIR Duga Sekdakab Inhu Nikmati Lahan KKPA Seluas 1.500 Ha

Ketua Umum (Ketum) Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Pemuda Tri Karya (PETIR), Jackson Sihombing.

PEKANBARU, Satuju.com - Ketua Umum (Ketum) Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Pemuda Tri Karya (PETIR), Jackson Sihombing meminta Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau untuk memeriksa Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) Indragiri Hulu (Inhu), Hendrizal. 

Hendrizal diduga menikmati 1.500 hektare milik Koperasi Tani Rahmat Usaha. Lahan tersebut telah diserahkan PT Duta Palma Grup kepada Hendrizal sejak tahun 2017.

Menurut Jackson, Sekdakab Inhu Hendrizal memiliki kaitan yang erat terkait perkara yang pernah diusut Kejaksaan Agung (Kejagung) RI sebelumnya.

"Kita memintanya agar Kejaksaan Tinggi Riau panggil dan periksa Sekdakab Inhu yang diduga menikmati lahan kebun KKPA (Koperasi Primer Untuk Anggota (KKPA,red)," ujar Jackson, Kamis (10/8/2023). 

Diketahui, dari 37 ribu hektare perkebunan kelapa sawit PT Duta Palma Grup yang disita oleh penyidik Kejagung, ternyata 1.500 hektare diantaranya adalah kebun milik Koperasi Tani Rahmat Usaha. Penyerahan kepada Sekdakab Inhu Hendrizal dilengkapi dengan dokumen yang sesuai dengan peta lokasi serta titik koordinat dimana kebun tersebut berada.

Penyerahan kebun ini kepada Hendrizal bertujuan agar dia mengkoordinir penyerahannya kepada masyarakat yang berhak. Surat penyerahan kebun tersebut tertuang dalam surat nomor : Legal-PS/X/381/VIII/2017 dari perkebunan PT Duta Palma Grup tentang Penyerahan Kebun Kelapa Sawit Pola KKPA.

Masyarakat yang tergabung dalam Koperasi Tani Rahmat Usaha merupakan pemilik sah atas kebun 1.500 hektare yang diserahkan pihak PT Duta Palma Grup tersebut. Sebab lahan itu telah terikat dengan berbagai perjanjian antara masyarakat Pangkalan Kasai dengan PT Duta Palma Grup.

Penyerahan kebun kepada Hendrizal, berdasarkan surat yang dikirimkannya atas nama Bupati Nomor : 090/Distankar-bun/X/2017/3088 tentang rencana penyerahan lahan kebun kelapa sawit pola Koperasi Primer Untuk Anggota (KKPA) untuk masyarakat kepada perwakilan manajemen PT Palma Satu, anak perusahaan PT Duta Palma Grup.

"Sangat diyakini, dia (Sekdakab Inhu,red) memiliki hubungan dengan perkara (PT) Duta Palma," sebut Jackson.

Dari informasi yang dihimpun, pengurus Koperasi Tani Rahmat Usaha telah berulang kali meminta kebun sawit 1.500 hektare tersebut kepada perusahaan PT Duta Palma Grup, namun mereka disuruh meminta ke Pemerintah Daerah (Pemda) Inhu lewat Sekdakab, Hendrizal.

Beberapa kali pertemuan mediasi sekitar tahun 2014 dan tahun 2015 antara masyarakat yang menuntut dengan pihak perusahaan PT Duta Palma Grup di Pemda Inhu, namun pihak perusahaan tidak hadir dan hanya diwakilkan kepada Hendrizal saat itu sebagai Kepala Dinas Perkebunan.