Batas Minimum Usia Capres-Cawapres Sangat Subjektif
Dr. Emrus Sihombing, Komunikolog Indonesia
Opini Dr. Emrus Sihombing, Komunikolog Indonesia
Menyikapi fenomena komunikasi politik kontemporer di tanah air, sebagai seorang komunikolog, saya meminta pihak pihak segera mencabut gugatannya tentang batas usia minimal 35 tahun dan batas usia maksimal 70 tahun Capres-Cawapres dari Mahkamah Konstitusi (MK), karena sangat tidak produktif dan berpotensi menimbulkan kegaduhan di ruang publik.
Di satu sisi, jika MK mensahkan usia minimum serta usia maksimun sesuai yang diajukan para pihak berpotensi merugikan pihak bakal calon presiden terutama Prabowo dan menguntungkan Gibran. Namun secara otomatis keputusan tersebut dapat membuyarkan wacana publik memasangkan Probowo - Gibran.
Di sisi lain, jika yang disahkan oleh MK hanya usia minimum tetapi usia maksimum ditolak atau sebaliknya berpotesi posisi MK seolah berlaku tidak adil di mata publik.
Lagi pula, penentuan usia minimum 35 tahun dan usia maksimum 70 tidak mempunyai parameter yang baku dan sangat subjektif serta argumentatif.
Sebaiknya gugatan tersebut diajukan kembali oleh para pihak yang bersangkutan setelah pemilu 2024 selesai.
Atau satu dari dua kemungkinan yang bisa dilakukan oleh MK. Pertama, MK menolak semua batas usia minimal dan usia maksimal yang diajukan. Kedua, MK menggunakan kewenangannya untuk tidak memberikan keputusan sampai selesai Pemilu 2024 dan tidak ada salahnya diumumkan juga ke publik demi kepastian.
Karena itu, para kandidat Capres-Cawapres fokus menyusun program kesejahteraan rakyat yang ditawarkan kepada rakyat ketika kampanye.

