Segera Diperiksa Terkait Kasus Dugaan Korupsi Kemenakertrans, KPK Minta Cak Imin Koperatif

Cak Imin

Jakarta, Satuju.com - Pemeriksaan kasus dugaan korupsi Kemenakertrans yang mencakup Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar alias Cak Imin akan dilaksanakan pada Selasa (5/9/2023). Dalam perkara ini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Cak Imin kooperatif.

Melansir tvonenews.com, calon wakil presiden (cawapres) ini rencananya dimintai keterangan seputar kasus dugaan pengadaan sistem proteksi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) saat dirinya menjadi menteri. 

“Kami berharap tidak ada yang dipanggil tim penyidik ​​KPK kooperatif untuk hadir sesuai waktu yang ditentukan di Gedung Merah Putih KPK,” ujar Kepala Pemberitaan KPK Ali Fikri pada Senin (4/9/2023). Korupsi pengadaan sistem proteksi TKI di Kementerian Ketenagakerjaan terjadi pada tahun 2012.

Saat itu, menteri-menteri tersebut dipimpin oleh Muhaimin Iskandar alias Cak Imin yang kini menjadi Ketua Umum PKB sekaligus bakal cawapres yang mendampingi Anies Baswedan. “Ya di tahun 2012. Jadi kita tentu melakukan pemeriksaan sesuai dengan tempusnya, waktu kejadiannya, kapan,” ujar Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu dalam keterangannya dikutip pada Minggu (3/9/2023). 

Sebelumnya diberitakan, KPK menggeledah analis Politikus PKB Reyna Usman dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan sistem proteksi TKI di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker RI).

Rumah Reyna yang diobok-obok tim penyidik ​​berada di Jalan Merdeka/Jalan Taki Niode, Ipilo, Gorontalo