Masyarakat Wajib Tahu! Ini Ciri Pinjol Legal dan Ilegal

Ilustrasi

Satuju.com - Pinjaman Online atau yang lumrah disebut pinjol adalah pinjaman yang dilakukan secara online, baik itu melalui aplikasi atau website tanpa perlu menyertakan jaminan atau aset. Dengan kata lain, transaksi yang berlangsung antara peminjaman dan pinjol dapat dilakukan tanpa harus bertemu secara langsung.

Salah satu alasan utama mengapa pinjaman online sangat diminati adalah kepraktisannya. Dengan kemajuan teknologi yang ada, hampir seluruh proses pinjaman online dilakukan secara digital. Sehingga memungkinkan pengajuan permohonan pinjaman, mengunggah dokumen, dan menerima dana dalam waktu yang singkat.

Pinjaman maupun kredit ini memiliki berbagai tujuan, seperti menyediakan dana bagi seseorang untuk memenuhi berbagai kebutuhannya.

Seiring berjalannya waktu, banyak oknum yang tidak bisa memanfaatkan pinjol ini untuk melakukan modus pinjaman ilegal. 

Ada banyak kasus pinjaman online ilegal. Dari yang diteror atau merasa dirugikan setelah meminjam dari layanan tersebut.

Namun ternyata tak semudah itu memberantas layanan tak resmi tersebut. Bahkan setelah pemerintah melakukan pemblokiran masif, pinjol ilegal bakal tetap hadir.

Pinjol ilegal menawarkan pinjaman yang diproses cepat tanpa agunan. Namun ternyata hal manis itu harus dibayar dengan banyak kerugian di kemudian hari. Misalnya mereka membebankan bunga tinggi pada nasabah. Belum lagi adanya debt collector yang melakukan teror dengan mengancam peminjam dan membocorkan data pribadi.

Melansir laman Otoritas Jasa Keuangan (OJK), berikut 18 ciri-ciri Pinjol legal dan ilegal dilansir dari laman resmi Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Dari total 18 ciri-ciri tersebut, terdiri 9 kriteria Pinjol legal dan 9 kriteria Pinjol ilegal. 

Perusahaan pemberi pinjaman online yang legal memiliki 9 kriteria sebagai berikut:

1. Terdaftar/berizin dari OJK
Perusahaan Pinjol atau lembaga penyedia pembiayaan sudah terdaftar dan berizin OJK. Saat ini ada 102 perusahaan Pinjol yang sudah terdaftar dan berizin OJK.

2. Penawaran lebih smart
Penanwaran perusahaan Pinjol legal biasanya menawarkan produk mereka lebih smart. Pinjol legal tidak pernah menawarkan melalui saluran komunikasi pribadi.

3. Ada proses seleksi administrasi
Perusahaan pembiayaan Pinjol legal biasanya memberikan pinjam melalui proses seleksi administrasi dan kelayakan terlebih dahulu.

4. Persentase bunga pinjaman jelas. 
Perusahaan Pinjol legal biasanya memberikan dan menetapkan bunga atau biaya pinjaman transparan. 

5. Ada batasan 90 hari masuk blacklist.
Peminjam yang tidak dapat membayar setelah batas waktu 90 hari akan masuk ke daftar hitam (blacklist) Fintech Data Center sehingga peminjam tidak dapat meminjam dana ke platform fintech yang lain.

6. Mempunyai layanan pengaduan.
Perusahaan Pinjol legal memiliki layanan pengaduan yang jelas. Ketika ada permasalahan terkait pinjaman dan lain-lain peminjam bisa menyelesaikan atau berkoordinasi dengan layanan pengaduan tersebut.

7. Pimpinan perusahaan dan alamat kantor jelas. 
Perusahaan Pinjol legal, mengantongi identitas pimpinan, pengurus dan alamat kantor yang jelas dan terdata.

8. Hanya menggunakan gawai peminjam.
Perusahaan Pinjol legal biasanya hanya mengizinkan akses kamera, mikrofon, dan lokasi pada gawai peminjam.

9. Penagih bersertifikat AFPI.
Pihak penagih yang ditugaskan oleh perusahaan Pinjol legal wajib memiliki sertifikasi penagihan yang diterbitkan oleh Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI).

Sementara perusahaan Pinjol ilegal sangat gampang mengecek dan mengetahuinya, khususnya dari ciri-ciri yang terlihat dengan kasat mata.

1. Tidak terdaftar/tidak berizin dari OJK
Perusahaan Pinjol ilegal jelas tidak terdaftar dan tidak berizin OJK. Saat ini ribuan Pinjol ilegal sudah ditutup oleh OJK. Kurun waktu hingga 2023, sudah ada 4.587 Pinjol ilegal yang ditutup oleh OJK. 

2. Penawaran produk via SMS/Whatsapp.
Perusahaan Pinjol ilegal, biasanya menawarkan produk Pinjol mereka hanya menggunakan SMS/Whatsapp saja. Artinya penawarannya tidak smart, tidak melalui web resmi seperti kebanyakan Pinjol legal.

3. Proses peminjaman sangat gampang.
Perusahaan Pinjol ilegal biasanya melayani pemberian pinjaman sangat mudah. Sama sekali tidak ada proses seleksi administrasi atapun studi kelayakan terlebih dahulu.

4. Bunga dan denda pinjaman tidak jelas.
Perusahaan Pinjol ilegal biasanya memberikan bunga atau biaya pinjaman serta denda sangat besar dan ketentuannya tidak jelas.

5. Memberikan teror dan intimidasi.
Perusahaan Pinjol ilegal juga kerap memberikan ancaman teror, pelecehan, dan intimidasi bagi peminjam yang tidak bisa membayar.

6. Tidak mempunyai layanan pengaduan
Perusahaan Pinjol ilegal juga tidak menyediakan layanan pengaduan. 

7. Pimpinan perusahaan dan alamat kantor tidak jelas.
Terkait identitas perusahaan, Pinjol ilegal juga berbeda jauh. Pinjol ilegal biasanya tidak mengantongi identitas pengurus dan alamat kantor. Akibatnya identitas Pinjol ilegal tidak jelas.

8. Meminta semua data pribadi.
Perusahaan Pinjol ilegal biasanya juga meminta akses seluruh data pribadi Anda. Semua data yang ada di dalam gawai peminjaman diambil. 

9. Penagih tidak bersertifikat AFPI.
Pihak yang menagih pada perusahaan Pinjol ilegal juga tidak mengantongi sertifikasi pengumpulan yang dikeluarkan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI).