Jangan Lipat Atau Coret Uang Rupiah, Ini Alasannya

Uang Rupiah

Jakarta, Satuju.com - Rupiah adalah mata uang resmi yang berlaku di Republik Indonesia. Selain satu-satunya alat pembayaran yang sah di wilayah NKRI, Rupiah merupakan salah satu simbol penghormatan negara yang wajib dihormati dan dibanggakan oleh seluruh warga negara Indonesia.

Untuk hal tersebut, Bank Indonesia (BI) pun mengimbau masyarakat untuk menjaga dan merawat uang Rupiah dengan baik agar layak edar dengan tidak melipat atau meremasnya. 

Uang layak edar, menurut BI, akan memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk mengenali keaslian uang Rupiah.

BI mengingatkan, sesuai amanat undang-undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, setiap orang dilarang untuk merusak, memotong, menghancurkan, dan/atau mengubah Rupiah dengan maksud untuk menjaga martabat Rupiah sebagai simbol negara. Ada sanksi atas pelanggaran ketentuan tersebut.

Sementara untuk memastikan keaslian uang Rupiah kertas, salah satu cara yang mudah untuk dilakukan adalah metode 3D (dilihat, diraba, diterawang).

Sebagai Lembaga yang berwenang mengeluarkan dan mengedarkan uang Rupiah, Bank Indonesia telah menyediakan informasi mengenai ciri-ciri keaslian uang Rupiah yang dapat diakses secara bebas melalui website Bank Indonesia.

Untuk keperluan lain seperti menjadi mahar pernikahan, BI mengizinkan masyarakat yang ingin menggunakan rupiah sebagai mahar pernikahan. Asalkan, uang tersebut tak dilipat menjadi menyerupai bentuk tertentu seperti yang sering terjadi saat ini.