Lakukan Pelecehan, Lurah Tanjung Rhu Resmi Ditetapkan Sebagai Tersangka

Tersangka kasus pelecehan

Pekanbaru, Satuju.com - Penyidikan dugaan kasus yang diungkapkan oleh oknum Lurah Tanjung Rhu, Kecamatan Limapuluh, Kota Pekanbaru akhirnya selesai. Polsek Limapuluh menetapkan satu tersangka ini terjadi setelah pemeriksaan intensif yang berlangsung selama enam jam terhadap R, yang sebelumnya hanya menjadi Saksi dalam kasus tersebut. Status tersangka akhirnya diberlakukan pada Jumat (8/9/2023) sore.

Kapolsek Limapuluh, Kompol Bagus Herry Priyambodo, memberikan konfirmasi resmi mengenai status tersangka yang diberikan kepada oknum Lurah Limapuluh tersebut kepada media awak.

Hari ini kita panggil lurah beriinisial R ini untuk diperiksa. Kemudian, setelah gelar, ditetapkan jadi tersangka dugaan kasus kekerasan seksual terhadap M, terang Kapolsek Limapuluh Kompol Bagus Hari Priyambodo dilansir detikSumut, Jumat (8/9/2023).

Setelah jadi tersangka, Rusli ditahan di Polsek Limapuluh untuk proses hukum. Rusli dijerat Pasal 6 huruf a UU No: 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan/atau Pasal 289 KUHP.

Peristiwa menceritakan hal itu terjadi secara seksual di Kantor Lurah Tanjung Rhu Jalan Hijrah 30 Agustus 2023. Kejadian sekitar pukul 13.00 WIB, kata Hari.

Adapun barang bukti yang disita penyidik ​​berupa satu buah bra dan satu helai baju lengan panjang milik korban. Selain baju, ada juga hasil visum korban.


BERITA TERKAIT