153 Pelaku Love Scamming Asal China Dideportasi dari Batam
Deportasi WNA Asal China
Batam, Satuju.com - Pelaku love scamming atau penipuan online di Batam, Kepulauan Riau yang merupakan Warga Negara Asing (WNA) asal China dideportasi kembali ke negaranya. Pemulangan WNA Cina itu dilakukan menggunakan pesawat khusus yang berangkat dari Bandara Internasional Hang Nadim, Batam, Kepulauan Riau.
Melansir tempo.co, Kapolda Kepri Irjen Tabana Bangun mengatakan, ratusan WNA Cina ditangkap melalui operasi yang digelar sepanjang Agustus hingga September 2023.
"Penangkapan para WNA di Batam ini berlangsung dalam dua tahap. Pertama pada 29 Agustus 2023 di kawasan industri Cammo, kedua berlangsung pada 5 September 2023 di Belakang Padang," kata Tabana melalui keterangan persnya, Rabu 20 September 2023.
Tabana mengatakan, dalam operasi bulan Agustus, terdapat pengamanan 90 WNA Cina dengan rincian 85 lima laki-laki dan lima orang perempuan.
Sementara pada bulan September ditangkap 42 WNA Cina dengan rincian 34 orang laki-laki dan delapan orang perempuan.
Dalam kesempatan yang sama, Kadivhubinter Polri Irjen Krishna Murti, menjelaskan 153 tersangka yang diamankan oleh Polri itu dilakukan di dua lokasi berbeda, yakni Kota Batam dan Singkawang, Kalimantan Barat.
"Seluruhnya berasal dari negara asing, diantaranya warga negara China, Vietnam dan negara lain. Total tersangka yang berhasil diamankan di wilayah Batam, Kepulauan Riau berjumlah 132 orang dan sebanyak 21 orang tersangka lain diamakan di wilayah hukum Polda Kalimantan Barat," katanya.
Krishna Murti melanjutkan, walaupun tidak ditemukan adanya korban yang berasal dari negara Indonesia, Polri tetap tidak akan pernah membiarkan wilayahnya digunakan untuk melakukan tindak kejahatan.
Maka dari itu mengapa dilakukan penegakan hukum pada kasus ini di wilayah hukum Polda Kepulauan Riau untuk menunjukkan bahwasanya Indonesia adalah negara yang tidak aman untuk pelaku tindak pidana pidana, katanya.
Pemulangan WNA Cina itu dilakukan dengan penandatangan berita acara serah terima 153 tersangka dari Imigrasi kepada Kementerian Keamanan Publik Republik Rakyat Tiongkok (RRT).
“Dengan serah terima ini, para pelaku dan barang bukti yang telah diamankan akan kembali ke negara China untuk menghadapi proses hukum yang berlaku di sana,” kata Krishna.

