KPK Jadwalkan Pemeriksaan Mantan Wali Kota Bima sebagai Tersangka Korupsi Proyek Fiktif PUPR

Mantan Wali Kota Bima, Muhammad Lutfi

Jakarta, Satuju.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan wali kota Bima, Muhammad Lutfi terkait korupsi pengadaan barang dan jasa proyek fiktif Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahaan Rakyat hingga BPBD Bima.

Diketahui, Muhammmad Lutfi telah ditetapkan tersangka dalam kasus tersebut. "Hari ini bertempat di Gedung Merah Putih KPK, tim penyidik mengagendakan pemanggilan pihak yang terkait dengan perkara ini," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan di Jakarta, Kamis 5 Oktober 2023.

Melansir viva.co.id, belum ada infomasi apakah dia langsung ditahan atau tidak. "Pihak dimaksud telah hadir dan segera dilakukan pemeriksaan," kata Ali Fikri.

KPK telah melakukan pencegahan terhadap Muhammad Lutfi agar dia tidak bepergian ke luar negeri karena telah ditetapkan sebagai tersangka. Pencegahan itu demi melancarkan proses penyidikan di lembaga antirasuah.

"Sebagai upaya memperlancar proses penyidikannya, apakah orang yang ditetapkan sebagai tersangka tadi itu dicegah ke luar negeri, iya, kami sampaikan, betul, dilakukan cegah, agar tidak bepergian ke luar negeri," ujar Ali Fikri pada Jumat, 1 September.

Pencegahan itu berlaku dalam kurun waktu enam bulan ke depan. Dia menjelaskan bahwa surat pencegahan itu sudah diajukan kepada Direktur Jendereal Imigrasi dan akan terjadi perpanjangan jika dibutuhkan.

KPK sudah menggeledah sejumlah lokasi di Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB), mulai dari Kantor Wali Kota hingga Rumah Dinas Wali Kota Bima.

Ali menjelaskan bahkan pengadaan barang dan jasa proyek fiktif itu juga terjadi di BPBD setempat. Bahkan, dugaan kasus ini pun juga menyasar pada kasus gratifikasi.